Yogyakarta–Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor, Minggu sore (18/7), diringkus tim Reskrim Poltabes Yogyakarta setelah dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Dua residivis yang kami tangkap adalah Mahendra Wicaksono alias Edo, 24, warga Dipowinatan MG I/281 Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan Beni Haryanto, 24 warga Tegal Mulyo TR III RT 45 Sodagaran, Tegalrejo, Kota Yogyakarta,” kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar.
Menurut dia, penangkapan terhadap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu, setelah ada laporan korban Riyan Hidayah, 19 mahasiswa asal Sungai Meriam RT 13 Anggana Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Sabtu (17/7).
“Korban kehilangan sepeda motor Viar nopol AB-2566-MA miliknya yang diparkir di garasi rumah kos-nya di Jalan Janturan Gang Satria UH 4/481 Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” katanya.
Ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu (18/7) sekitar pukul 07.30 WIB Tim Opsnal Buser Poltabes Yogyakarta mengamankan salah satu pelaku Edo yang baru bebas dari hukuman pada April 2010 dalam kasus curanmor.
“Tersangkan Edo kami tangkap saat mengendarai motor milik korban yang sudah diganti plat nomornya,” katanya.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Edo mengaku dirinya melakukan pencuriah sepeda motor bersama Beni Haryanto yang juga belum lama bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pajangan, Kabupaten Bantul pada Juni 2010.
“Kemudian tersangka Edo kami ajak untuk mencari tersangka Beni di rumahnya, namun saat Beni berhasil kami tangkap, dan akan dibawa ke Poltabes Yogyakarta, keduannya justru melawan dan berusaha melarikan diri. Karena tiga kali tembakan peringatan tidak mereka hiraukan, akhirnya kami melumpuhkan keduanya dengan tembakan pada kaki kiri mereka,” katanya.
Saiful mengatakan modus yang dilakukan dua pelaku ini yakni dengan berboncengan mengendarai motor untuk mencari sasaran.
“Sampai di lokasi kejadian melihat sepeda motor di garasi yang pintunya tidak ditutup (terbuka), dan situasi sepi, maka keduanya menuntun sepeda motor korban keluar garasi dan menjebol paksa kunci kontak dengan badik, kemudian dibawa kabur,” katanya.
Ia mengatakan dari tangan ke dua tersangka itu pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang beberapa bagiannya sudah di lepas, serta sebilah badik yang di pakai sebagai pengganti kunci kontak.
“Kami menjerat keduanya dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian, dan ancaman hukumannya maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara,” katanya.
http://www.solopos.com/2010/channel/jateng/dua-residivis-curanmor-ditembak-polisi-31427
No comments:
Post a Comment