Wednesday 28 July 2010

Polri Bunuh Gembong Mafia Sabu Afrika

Selasa, 22 Juni 2010 | 16:26 WIB
DHONI SETIAWAN

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Polri membunuh gembong mafia sabu dari Afrika Barat berinisial UC alias Ron.

"Tersangka melarikan diri dengan cara merusak borgolnya," kata Kepala Unit II Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Siswandi di Jakarta, Selasa (22/6/2010).

Ia mengatakan, sindikat sabu asal Afrika Barat itu terungkap ketika penyidik mendapatkan informasi kiriman narkoba dari Mali (Afrika) melalui Etiopia transit di Bangkok (Thailand) menuju Jakarta, 18 Juni 2010.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan menangkap seorang perempuan asal Indonesia berinisial D yang membawa koper berisi sabu seberat 6,1 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, 19 Juni 2010.

Tersangka D mengaku akan menyerahkan sabu itu kepada AR alias RL alias AN yang berhasil ditangkap penyidik. Petugas mengembangkan rencana pengiriman barang itu yang diketahui bahwa AR akan menyerahkan barang kepada seorang wanita, SB, yang berhasil dibekuk di depan Rumah Sakit Santa Carollus, Jakarta Pusat.

SB mengaku, pengiriman barang itu berdasarkan pesanan dari seorang warga negara Afrika Barat, UC alias Ron, di Jalan Cileduk Raya, Kelurahan Sudimara Barat, Tangerang, Banten.

Pemesanan sabu itu melalui seorang perempuan asal Indonesia berinisial LU yang ditangkap di kawasan Kota Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, 21 Juni 2010.

Berdasarkan pengakuan UC, tersangka akan menyerahkan sabu kepada majikannya, Smith, yang beralamat di Jalan Joglo RT 06/ RW 02 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Namun, saat dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal Smith, UC berusaha melarikan diri dengan cara merusak borgol yang mengikat tangannya sehingga polisi menembak dada warga asing itu, Senin (20/6/2010).

Siswandi mengungkapkan, UC termasuk bagian dari sindikat besar yang biasa beroperasi dan merekrut kurir narkoba untuk mengedarkan sabu di Indonesia.

Penyidik menyelidiki bahwa UC telah menyelundupkan narkoba sebanyak 15 kali. Satu kasus di antaranya berhasil diungkap dan diakhiri dengan penembakan terhadap tersangka. "Tersangka UC sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1996," tutur Siswandi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto menjelaskan, nilai jual sabu yang diselundupkan tersangka UC mencapai Rp 9,76 miliar.

Marwoto menyebutkan, keempat tersangka yang diamankan polisi terkena jeratan Pasal 112 ayat (2)
juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

http://regional.kompas.com/read/2010/06/22/16263797/Polri.Bunuh.Gembong.Mafia.Sabu.Afrika

No comments:

Post a Comment