Thursday 9 December 2010

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Bekasi

TEMPO Interaktif, Bekasi-Polisi menembak Mulyadi, 24 tahun, pelaku pembunuh Roni Rahman dengan cara menggorok batang lehernya hingga nyaris putus. Mulyadi diringkus di rumahnya Kampung Bojong Kaung, Nagrak, Sukabumi, Jawa Barat, dengan cara ditembak kakinya, Selasa lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Setija Junianta, mengatakan identitas dan keberadaan pelaku berhasil diendus setelah memeriksa lima orang saksi usai pembunuhan yang dilakukan pada Senin dini hari lalu (6/12). Keterangan yang didapat polisi menyebutkan, pelaku adalah orang yang paling terakhir bersama korban.

"Dia (Mulyadi) terlihat ke rumah korban pada Ahad malam sebelum pembunuhan terjadi, ketika diringkus berusaha melawan sehingga kami tembak kakinya," kata Setija kepada wartawan di Bekasi, Rabu siang kemarin.

Pembunuhan sadistis itu dilatari persoalan sepele, pelaku tidak terima korban terus-terusan marah meminta ponsel miliknya Samsung B 2100 dikembalikan. Ponsel itu dia digadaikan kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu. Namun pelaku tidak memberikan karena ponsel tersebut telah dia serahkan ke pacarnya.

Keduanya lantas terlibat perkelahian.Pelaku yang telah menyiapkan pisau panjang yang disimpan dalam tasnya menebas leher korban dua kali. Setelah mengetahui korbannya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya. Dia membawa kabur dua ponsel milik korban Nokia E63 dan Esia.

Korban tewas di ruang tamu rumahnya di Kampung Rawa Sapi, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin dini hari lalu.

Menurut pengakuan pelaku Mulyadi, malam hari sebelum membunuh dia mendatangi korban. Pelaku mengaku mengajak korban Roni membeli makan tidak jauh dari rumahnya. Seusai makan, keduanya kembali ke rumah konban untuk menonton televisi.

Sekitar pukul 24.00 WIB, korban kembali mengomel meminta ponseln miliknya dikembalikan. "Saya kesal dia (korban) marah-marah terus meminta handphonenya dikembalikan, jadi saya bacok," katanya di kantor Polres Metropolitan Bekasi Kabupaten.

Menurut Setija, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut karena lebih dulu menyiapkan pisau panjang di dalam tasnya. Pisau tersebut dia buang sekitar 50 meter dari rumah korban. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUH subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya seumur hidup," katanya.

HAMLUDDIN

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2010/12/09/brk,20101209-297659,id.html

No comments:

Post a Comment