Wednesday, 25 August 2010

Perampok Boleh Ditembak di Tempat

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 16:56 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mabes Polri melegalkan anggotanya melakukan tindakan tegas menembak di tempat pelaku perampokan di seluruh wilayah Indonesia. Pembenaran itu disebabkan saat ini pelaku perampokan cenderung dilengkapi senjata api dalam melakukan kejahatannya.

"Itu sudah ada prosedur yang mengikat petugas di lapangan. Tindak keras itu kalau memang diperlukan sesuai dengan kewajiban tugas, ya dia harus melakukan," kata Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8).

Namun, dia menegaskan, tindakan tersebut harus tepat sasaran, tidak boleh salah. Kemudian, tujuannya hanya untuk menghentikan serangan itu, jangan sampai
terjadi serangan terhadap nyawa itu. "Selain itu untuk menghentikan atau melumpuhkan, maka petugas yang bersangkutan, apabila terpaksa melakukan (tembak di tempat) harus memberikan pertolongan (kepada pelaku kejahatan yang menjadi korban). Jadi tidak ada perintah atau instruksi tembak tanpa alasan," jelas Yoga.

Sementara itu, Kadiv Humas, Brigjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, tindakan tembak di tempat merupakan prosedur terakhir bagi petugas untuk melumpuhkan perampok bersenjata api. Sebelum menembak di tempat, polisi haruslah memberikan peringatan melalui himbauan.

Jika tidak diindahkan, polisi kemudian harus memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu. Wacana tembak di tempat pelaku perampokan mulai menyeruak setelah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Oegroseno mengungkapkannya kepada para anggotanya menyusul terjadinya perampokan dengan senjata api oleh 16 pelaku di Bank CIMB Niaga
Medan. (*)

http://tribun-medan.com/read/artikel/4759/Perampok_Boleh_Ditembak_di_Tempat?utm_term=Tribun+Medan&utm_content=tribun-medan.com&utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

No comments:

Post a Comment