Kamis, 22/07/2010 13:25 WIB
Mereka yakni Rag (45) tersandung kasus narkoba sejak tahun 1999 dan saat ini mendekam di LP Madiun, HG (40) kasus narkoba tahun 2006 kini mendekam di Rutan Medaeng, SG (40) kasus pembunuhan yang sejak 2006 mendekam di Rutan Medaeng, AS (40) kasus pembunuhan tahun 1996 dan NH (35) kasus pembunuhan di Lamongan 2005, keduanya dihukum mati dan mendekam di LP Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dari ke-5 terpidana mati ini belum bisa melakukan eksekusi karena mereka masih melakukan upaya hukum seperti pengaduan grasi dan Peninjauan Kembali (PK). "Kita masih belum bisa melakukan eksekusi karena mereka masih melakukan upaya hukum," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Eddy Rakamto kepda wartawan di gedung Kejati Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/7/2010).
Upaya-upaya hukum yang dilakukan 5 terpidana mati yakni Rag melakukan PK sejak tahun 2003, HG mengajukan grasi sejak tahun 2007, AS mengajukan grasi 18 Februari 2006, SG mengajukan grasi 7 Oktober 1999 dan NH melakukan grasi sejak Februari 2006.
"Kita sekarang dalam waktu dekat akan meminta konfirmasi ke pihak terkait untuk menanyakan apakah upaya hukum itu dikabulkan atau tidak. Karena ini menyangkut hak orang lain," jelasnya. (fat/fat)
http://us.surabaya.detik.com/read/2010/07/22/132519/1404526/466/5-napi-di-jatim-akan-ditembak-mati-salah-satunya-warga-asing
No comments:
Post a Comment