21/08/10
INILAH.COM, Surabaya – Berusaha kabur dengan menyikut polisi yang mengawalnya, seorang perampok HP ditembak kakinya. Pelaku adalah Dwi Arianto alias Ateng (29) warga Jl Jeruk, Taman, Sidoarjo.
Pelaku Dwi Arianto ini ditangkap karena merampas HP Nokia 6300 milik Anindhita Dhea Ratnasari (13) pelajar kelas 2 SMP yang tinggal di Dukuh Menanggal. Beruntung bagi polisi, Anindhita masih ingat dengan wajah pelaku.
"Berdasar ciri-ciri yang diberikan korban kepada kita, lebih mengarah pada tersangka Ateng ini. Akhirnya kita melakukan pengejaran pada tersangka," ujar Kanit Idik I Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Arbaridi Jumhur, Sabtu (21/8).
Setelah melakukan pengejaran berhari-hari, anggota Idik I berhasil menangkap Ateng di rumahnya. Dan saat itu juga Ateng dikeler untuk menunjukkan rumah pelaku lainnya yang menjadi komplotannya.
"Dengan tangan diborgol, tersangka Ateng ini kita keler untuk menunjukkan komplotannya. Dan waktu itu tersangka kita keler di kawasan Menanggal," ujar Jumhur.
Namun saat itulah, Ateng berusaha kabur dengan menyikut petugas. Sikutan Ateng ini mengenai wajah anggota Idik I yang mengawalnya hingga berdarah. Setelah itu Ateng langsung berlari.
Tak ingin pelaku kabur, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah pelaku. Tembakan polisi mengenai betis kaki kiri. Pelaku pun tersungkur dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan.
Dari catatan di kepolisian, nama Ateng sudah tidak asing lagi. Tercatat sudah 3 kali Ateng ini keluar masuk penjara. Pada 2005, Ateng ditangkap anggota Idik I Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terlibat tiga kali pencurian motor. Atas perbuatannya, Ateng dihukum 1,5 tahun penjara.
Pada tahun 2007, Ateng kembali ditangkap Polres Sidoarjo karena kasus sabu-sabu. Dan setelah 1 tahun mendekam di penjara, pertengahan 2008, Ateng bebas. Namun di awal 2009, Ateng kembali ditangkap karena terlibat 12 kali perampasan HP.
Bahkan waktu itu, Ateng nyaris mati usai dikeroyok massa hingga babak belur. Namun sekitar Mei 2009, Ateng bebas setelah menjalani hukuman 4 bulan. Namun setelah bebas, Ateng kembali berulah dengan merampas HP pelajar SMP. [beritajatim.com/mut]
http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/08/22/759851/nekat-nyikut-polisi-perampok-ditembak/
No comments:
Post a Comment