Jumat, 18 Juni 2010 23:12 |
Berulang kali ditangkap polisi dan keluar masuk penjara, tidak membuat kapok komplotan gembong pencopetan dalam bus kota, Hendra (35) dan Daniel (35). Baru bebas dua minggu yang lalu dari Rutan Merdeka, mereka beraksi lagi, tapi aksinya berakhir setelah kaki kanannya ditembus pelor aparat Unit Resmob Poltabes Palembang pimpinan Iptu Agus Sulistianto SH dan Katim I Bripka Armadan.
Selain kedua residivis itu, ditembak pula seorang anggota komplotannya lagi, Yunizar alias Ita (35), Kamis (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB. ”Yang kasus nyopet bulan Februari kemarin, aku samo Daniel keno 3,5 bulan. Aku bayar Rp7 juta samo jaksanyo, Rmi (diinisialkan). Duitnyo, yo adek aku cari pinjaman,” aku Hendra, warga Jl Demi Laka, Kalidoni, yang juga beralamat di Jl A Yani, Lr Kelekar, Kelurahan 8 Ulu.
Sekadar mengingatkan, ketika ditangkap mencopet Jumat (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka Daniel dan Hendra, bersama tiga temannya yang lain, Sofyan Effendi (36), warga Jl A Yani, Lr Kelekar, dan Ahmad Junaidi (35) warga Jl SM Mansyur, Lr Gelora. Mereka mencopet Hp Nexian Berry, milik guru bernama Husniati Spd (38), warga Jl Sempayo, Kelurahan 30 Ilir, dalam bus kota jurusan Km 12-Plaju.
Selain kedua residivis itu, ditembak pula seorang anggota komplotannya lagi, Yunizar alias Ita (35), Kamis (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB. ”Yang kasus nyopet bulan Februari kemarin, aku samo Daniel keno 3,5 bulan. Aku bayar Rp7 juta samo jaksanyo, Rmi (diinisialkan). Duitnyo, yo adek aku cari pinjaman,” aku Hendra, warga Jl Demi Laka, Kalidoni, yang juga beralamat di Jl A Yani, Lr Kelekar, Kelurahan 8 Ulu.
Sekadar mengingatkan, ketika ditangkap mencopet Jumat (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka Daniel dan Hendra, bersama tiga temannya yang lain, Sofyan Effendi (36), warga Jl A Yani, Lr Kelekar, dan Ahmad Junaidi (35) warga Jl SM Mansyur, Lr Gelora. Mereka mencopet Hp Nexian Berry, milik guru bernama Husniati Spd (38), warga Jl Sempayo, Kelurahan 30 Ilir, dalam bus kota jurusan Km 12-Plaju.
Dalam kasus pencopetannya kali ini, tiga tersangka Daniel, Hendra dan Yunizar, mencopet Hp Sony Ericsson K770i dari dalam saku celana Nurhayati (21), mahasiswi yang menumpang bus kota jurusan Bukit Besar, saat melintas di Jl Merdeka, Kamis (17/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, ketiganya juga berhasil mencopet Hp Nokia N70 milik Suwanto (51), warga Sako, ketika menumpang mobil bus kota jurusan Perumnas-Plaju, melintas di depan Pasar Cinde.
Diakui tersangka Hendra, dirinya sudah sekitar ratusan kali mencopet berkelompok. Tahun 2006 kaki kanannya pernah ditembak polisi, memberi uang ke oknum jaksa yang memegang perkaranya sebanyak Rp3,5 juta hingga divonis 6 bulan penjara. Kemudian tahun 2009, beri Rp8 juta ke oknum jaksa lagi hingga divonis 6 bulan lagi. ”Aku jugo pernah bongkar warung manisan di Jejawi, OKI, dapet rokok. Samo Ita (Yunizar), Mus, Munik, Mujirin,” akunya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, H Yuspar SH MH mengaku tidak tahu dengan jaksa yang bernama Rmi (diinisialkan). Setahunya, tidak ada jaksanya di kejarin yang bernama Rmi tersebut. “Itu gak ada, dan dak benar, jangan diekspos kalau hanya pengakuan pelaku yang belum tahu kebenarannya,” tukas Yuspar, setelah sempat diceritakan pengakuan tersangka copet tersebut. (12/mg41)
Diakui tersangka Hendra, dirinya sudah sekitar ratusan kali mencopet berkelompok. Tahun 2006 kaki kanannya pernah ditembak polisi, memberi uang ke oknum jaksa yang memegang perkaranya sebanyak Rp3,5 juta hingga divonis 6 bulan penjara. Kemudian tahun 2009, beri Rp8 juta ke oknum jaksa lagi hingga divonis 6 bulan lagi. ”Aku jugo pernah bongkar warung manisan di Jejawi, OKI, dapet rokok. Samo Ita (Yunizar), Mus, Munik, Mujirin,” akunya.
Namun, tersangka Yunizar alias Ita, membantah pernah mencuri bersama Hendra di Kecamatan Jejawi, OKI. Tapi tersangka Yunizar mengaku pernah dipenjara selama 3 bulan di Rutan Merdeka tahun 2003, dan 1 tahun di Rutan Prabumulih pada tahun 2008, semuanya kasus pencopetan. Sedangkan tersangka Daniel, mengaku tahun 2006 dia pernah dipenjara selama 4 bulan dalam kasus copet, setelah beri uang ke oknum jaksanya Rp5 juta. Kemudian yang terakhir kasus bersama Hendra, dia juga divonis 3,5 bulan penjara, tapi hanya beri uang Rp1,5 juta.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, H Yuspar SH MH mengaku tidak tahu dengan jaksa yang bernama Rmi (diinisialkan). Setahunya, tidak ada jaksanya di kejarin yang bernama Rmi tersebut. “Itu gak ada, dan dak benar, jangan diekspos kalau hanya pengakuan pelaku yang belum tahu kebenarannya,” tukas Yuspar, setelah sempat diceritakan pengakuan tersangka copet tersebut. (12/mg41)
http://sumeks.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=7631:tiga-gembong-copet-didor&catid=41:dor&Itemid=91
No comments:
Post a Comment