Rabu, 09 Juni 2010, 21:34 WIB
Saudara ipar Slamet, Dedi Santoso menyampaikan pengaduan itu kepada Kepala Divisi Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Saiful Arif SH.
Sebelumnya Saiful Arif mengantar Slamet dan Dedi melapor ke Propam Polda Jawa Timur (jatim), namun laporan itu ditolak.
"Laporan mereka mendapat respons negatif dari Polda Jatim dengan alasan laporan serupa sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo," kata Saiful Arif.
Didampingi Dedi Santoso, ia mengatakan laporan ke Polda Jatim itu sebenarnya karena laporan mereka ke Polres sudah tiga kali tidak ditanggapi.
"Polres Probolinggo sempat memanggil pelapor sebanyak tiga kali, tetapi selalu dibatalkan. Karena tidak ada kabar, kemudian pelapor ke Polda," katanya.
Menurut dia, pelapor mengadu ke LBH Surabaya dan akhirnya diantar ke Polda Jatim, karena luka tembak yang dialami pelapor membutuhkan bantuan pengobatan.
"Oleh karena itu, kami akan mendatangi Polres Probolinggo untuk menanyakan hal tersebut, dan kami juga sudah melapor ke Komnas HAM serta Kompolnas," katanya.
Slamet mengalami lumpuh pada tangan kanan dan kaki kanan, kaki kiri seperti terputus jarinya, matanya buta, dan batok kepala belakang terbuka.
"Ya, saat itu saya ikut berjudi bersama 12 orang dengan memakai dadu, tiba-tiba pukul 24.00 WIB ada dua polisi datang dengan tembakan peringatan," kata Slamet.
Ayah dua anak sebaya siswa kelas II SD dan kelas II SMP itu mengatakan penggerebekan judi tersebut membuat dirinya ketakutan, kemudian ia mendekati bandar judi itu.
Namun, kata suami Yuma tersebut, dirinya justru ditembak seorang polisi dari jarak sekitar satu meter, dan mengenai batok kepala bagian belakang.
Menurut Saiful Arif, penembakan pada 10 Desember 2009 tersebut tidak dapat dibenarkan, karena syarat melakukan penembakan apabila pelaku kabur atau melawan.
"Akibat tembakan mengenai batok kepala, korban tersungkur, kemudian dibawa ke Puskesmas, dan akhirnya ke RSUD dr Moh Saleh Probolinggo," katanya.
Namun, kondisi kritis membuat korban dibawa ke RSUD dr Syaiful Anwar Malang hingga dirawat selama satu bulan dengan pengobatan ditanggung pelaku/polisi.
"Sejak 7 Juni korban dipulangkan, tetapi korban menjalani rawat jalan dengan obat seharga Rp300 ribu untuk empat hari sekali," katanya.
Masalahnya, menurut dia, korban lumpuh dan membutuhkan biaya sekolah anak-anaknya, serta kebutuhan keluarganya, namun pelaku tidak mau menanggung sejak rawat jalan.
"Oleh karena itu, korban dan keluarganya meminta kami untuk membantu, dan kami sudah mengantar ke Polda Jatim, tetapi minggu depan akan kami antar ke Polres Probolinggo," katanya. (Btt/At)
http://berita8.com/news.php?cat=2&id=23121
No comments:
Post a Comment