(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - UC, inisial seorang pengedar shabu jaringan Afrika Barat yang berhasil ditembak mati polisi ternyata telah beroperasi selama 14 tahun di Indonesia.
"Tersangka UC sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1996," ungkap Kepala Unit II Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Siswandi di Jakarta, Selasa (22/6).
Siswandi mengungkapkan UC termasuk sindikat besar yang biasa beroperasi dan merekrut kurir narkoba untuk mengedarkan shabu di Indonesia. Hasil penyelidikan polisi membuktikan bahwa UC telah menyelundupkan narkoba sebanyak 15 kali dan terakhir, Senin (21/6) kemarin polisi berhasil mengungkap kasusnya yang diakhiri dengan penembakkan terhadap tersangka.
Anggota Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menembak mati gembong shabu sindikat Afrika Barat berinisial UC alias Ron karena berusaha melarikan diri. "Tersangka melarikan diri dengan cara merusak borgolnya," kata Siswandi.
Akibat hal itu, seorang gembong shabu lainnya gagal dibekuk oleh polisi. Berdasarkan pengakuan UC, tersangka akan menyerahkan shabu kepada majikannya, Smith yang beralamat di Jalan Joglo RT 06/02 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Hingga saat ini, tersangka Smith berhasil kabur dan buron dalam pencarian polisi. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Marwoto Soeto menjelaskan nilai jual shabu yang diselundupkan tersangka UC mencapai Rp9,76 miliar. [irv/jib]
No comments:
Post a Comment