4 Juni 2010
Dua tersangka tersebut adalah HMZ (25), warga Desa Mattanair, Kecamatan Rubaru, dan ATR (24), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota.
"Kami terpaksa menembak kaki kanan dua tersangka karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Kecamatan Saronggi," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep Iptu M Andi Lilik, Jumat (4/6/2010).
Ketika akan ditangkap, kedua tersangka naik sepeda motor hasil pencurian di Jalan Kartini, Kecamatan Kota.
"Sebelumnya, anggota kami berusaha menghentikan kedua tersangka. Kemudian, tersangka melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya," ujarnya.
Andi juga mengemukakan, hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah mencuri sepeda motor di enam lokasi, semuanya di Kecamatan Kota.
"Kedua tersangka adalah pemain lama dalam kasus pencurian sepeda motor. Mereka baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep pada bulan Februari 2010," ucapnya menambahkan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lima sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti dan kunci "T".
"Kami menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian, yakni Pasal 363 KUHP. Selama proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep," kata Andi menuturkan.
http://regional.kompas.com/read/2010/06/04/11250417/Polisi.Tembak.2.Tersangka.Pencuri.Motor
No comments:
Post a Comment