Saturday 8 May 2010

Polisi Tembak Mahasiswa Segera Disidang

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Polisi penembak Achmad Miftahuddin, mahasiswa Universitas Madura, di Pamekasan segera disidang tim penegak disiplin Polres Pamekasan.

"Pelaku akan segera disidang, dan saat ini kami telah memerintahkan tim penegak disiplin Polres Pamekasan untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Mas Gunarso, Jumat (7/5/2010).

Ia mengatakan, pelaku diproses di internal kepolisian agar tindakan semacam itu tidak terjadi lagi, terutama saat polisi menjalankan tugas di lapangan. Menurut Mas Gunarso, polisi sebenarnya telah memiliki prosedur tetap, termasuk harus menembak atau tidak terhadap orang yang disangka sebagai pelaku tindak kriminal.

"Kami akan mengkaji apakah langkah yang telah dilakukan polisi penembak mahasiswa itu sudah sesuai atau tidak," katanya. Mas Gunarso mengatakan, jika pelaku bertindak sesuai protap, tidak akan dikenai sanksi. Begitu juga sebaliknya.

"Jika kesalahannya sangat fatal, bisa saja personel polisi itu diberhentikan dengan tidak hormat. Makanya kita lihat hasil persidangan nantinya," katanya. Ada dua perwira yang ditunjuk menangani kasus ini, yaitu Kabagmin IKG Suastawa dan Wakapolres Kompol Mulidjadi.

Sebagai informasi, penembakan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik itu terjadi pada Senin (3/5/2010) sekitar pukul pukul 00.15 WIB di Jalan Konang-Galis, sekitar 5 km dari Kota Pamekasan. Korban bersama dua temannya, Nurul Mauludi (24) dan Sutrisno (25), diduga sebagai pelaku pencurian kabel listrik yang sering terjadi di wilayah itu.

Padahal, ketiga orang tersebut kebetulan sedang lewat di wilayah itu untuk pulang ke rumahnya di Galis. Sebelumnya, mereka memperbaiki warnet temannya di Jalan Raya Kabupaten, Pamekasan. Polisi mendatangi lokasi kejadian setelah alarm di kantor polsek berbunyi. Alarm itu dipasang menyusul adanya permintaan dari PT Telkom yang merasa sering kehilangan kabel telepon.

http://regional.kompas.com/read/2010/05/07/16512836/Polisi.Tembak.Mahasiswa.Segera.Disidang

No comments:

Post a Comment