Pekanbaru (ANTARA News) - Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru dan Reserse Brimob Polda Riau, menangkap oknum polisi berinisial DH saat melakukan transaksi pil ekstasi sebanyak 500 butir.
"Oknum polisi yang ditangkap berinisial DH, yang merupakan anggota Samapta Poltabes Pekanbaru berpangkat Briptu. Tersangka terpaksa kami tembak karena melakukan perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru, Kompol Muhammadun, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, Briptu DH ditangkap pada Rabu (12/5) lalu bersama dua tersangka lainnya berinisial BT (56) dan HD (29) saat melakukan traksaksi di sekitar terminal AKAP Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil menyita sekitar 500 butir pil ekstasi dengan tiga warna yakni hijau, coklat dan kuning.
"Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan ditembak di betis kanan karena mencoba kabur," katanya.
Dari keterangan para tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengusut seorang pemilik pil ekstasi berinisial AK (39) warga Jalan Kuantan, Pekanbaru. Polisi akhirnya juga meringkus AK.
Menurut dia, seluruh tersangka kini ditahan di tahanan Mapoltabes Pekanbaru.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman kurungan minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Muhammadun. (F012/K004)
"Oknum polisi yang ditangkap berinisial DH, yang merupakan anggota Samapta Poltabes Pekanbaru berpangkat Briptu. Tersangka terpaksa kami tembak karena melakukan perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru, Kompol Muhammadun, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, Briptu DH ditangkap pada Rabu (12/5) lalu bersama dua tersangka lainnya berinisial BT (56) dan HD (29) saat melakukan traksaksi di sekitar terminal AKAP Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil menyita sekitar 500 butir pil ekstasi dengan tiga warna yakni hijau, coklat dan kuning.
"Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan ditembak di betis kanan karena mencoba kabur," katanya.
Dari keterangan para tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengusut seorang pemilik pil ekstasi berinisial AK (39) warga Jalan Kuantan, Pekanbaru. Polisi akhirnya juga meringkus AK.
Menurut dia, seluruh tersangka kini ditahan di tahanan Mapoltabes Pekanbaru.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman kurungan minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Muhammadun. (F012/K004)
http://www.antara.co.id/berita/1273778765/oknum-poltabes-pekanbaru-jual-500-ekstasi-ditembak
No comments:
Post a Comment