Saturday 3 April 2010

Mantan Brimob Polda DIY Divonis Mati

03/04/2010 08:43:48

MUNGKID (KR) - Mantan anggota Brimob Polda DIY Brigadir Kusdarmanto, pelaku pembunuhan dan perampokan mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) Cabang Yogyakarta yang menewaskan tiga orang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid Magelang, Kamis (1/4). Vonis yang sama juga diberikan pada Syamsul Bahri alias Edy Batak, temannya.

Vonis mati diberikan pada keduanya oleh Majelis Hakim PN Mungkid yang diketuai Adi Hernomo SH MH. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang tersebut. ”Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, tidak ada alasan pemaaf sesuai dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan yang meringankan kedua terhukum. Bahkan hal yang memberatkan keduanya, perbuatan yang dilakukan tergolong sadis.”Khusus Kusdarmanto, yang ditembak adalah temannya sendiri. Padahal sebagai anggota kepolisian, ia semestinya menjadi pengayom masyarakat,” katanya.

Pada sidang kedua yang juga dipimpin Adi Hernomo, terhukum Edy Batak alias Syamsul Bahri juga dijatuhi hukuman mati. ”Meski ia tidak menembak mati para korban, namun dia ikut merencanakan, menyepakati dan membantu pembunuhan. Jadi apapun alasannya, ia ikut terlibat pembunuhan sadis itu,” tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kusdarmanto dan Edy Batak bersama penasihat hukumnya Agus Joko Setiyono langsung menyatakan banding. ”Vonis hakim sangat berat, tidak mempertimbangkan pledoi kami. Bahwa apa yang dilakukan klien saya sebenarnya bukan pembunuhan berencana. Semestinya hakim menerapkan pasal 339 KUHP, sebab pembunuhannya spontan,” kata Agus.

Selain divonis hukuman mati, Brigadir Kusdarmanto juga telah mendapat sanksi dari institusinya. Dia diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari keanggotaan Polri.
Seperti diketahui, aksi perampokan mobil PT Kejar terjadi pada September 2009, di Jalan Magelang-Yogyakarta Km 27, tepatnya di sekitar jembatan Sungai Senowo Desa Gulon Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Tiga penumpang mobil Brigadir Murdiono, dan dua orang karyawan PT Kejar, Agus Sutrisno dan Arif Wirahadi tewas ditempat dengan luka tembak di bagian kepala. (Bag)-e

http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=212789&actmenu=35

No comments:

Post a Comment