Wednesday 28 April 2010

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk

Senin, 26 April 2010 | 19:30 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah DI Yogyakarta membekuk lima anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat yang beroperasi lintas daerah. Sepanjang kiprahnya, komplotan ini telah mencuri setidaknya 13 mobil bernilai sekitar Rp 2 miliar.

Kelima tersangka itu yakni PM (45), IS (35), YG (32), HN (39), dan SBD (37). Tiga tersangka pertama yang berperan sebagai eksekutor atau yang lazim disebut pemetik terpaksa ditembak polisi di betis karena melawan saat akan ditangkap. Adapun HN dan SBD masing-masing berperan sebagai penadah dan perantara.

"Kami masih mengejar beberapa anggota komplotan lainnya. Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah bisa tertangkap," ujar Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Sunaryono saat memberikan keterangan pers di Markas Polda DIY, Senin (26/4/2010).

Modus operandi yang digunakan komplotan ini yakni beroperasi pada malam hari dengan menggunting gembok pagar rumah korban. Setelah memecahkan kaca mobil, eksekutor membongkar sistem kemudi dengan bor tangan dan membawa kabur kendaraan.

Khusus di DIY, komplotan ini telah beraksi delapan kali sejak 2009. Selain DIY, Sunaryono mengatakan, komplotan ini juga kerap beraksi di Jawa Timur (Surabaya dan sekitarnya) serta Jawa Tengah (Semarang dan sekitarnya). "Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Jateng serta polres-polres terkait untuk menangkap para tersangka," ujarnya.

Kepala Unit II Direktorat Reserse Kriminal Polda DIY Ajun Komisaris Besar Juwandani menambahkan, pengungkapan kasus ini dimulai dari tertangkapnya PM di Kabupaten Sleman, DIY. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga memperoleh nama-nama tersangka lain yang terlibat.

Pada 11 April, pemburuan para tersangka dilakukan di daerah Sragen (Jawa Tengah) dan Pasuruan (Jawa Timur). Di Sragen, polisi membekuk SBD dan di Pasuruan menangkap IS, YG, dan HN.

http://regional.kompas.com/read/2010/04/26/19305412/Sindikat.Curanmor.Lintas.Daerah.Dibekuk

No comments:

Post a Comment