Saturday, 17 April 2010

Kompolotan Perampok Pabrik Ditembak Mati

CIPONDOH,TO-Petugas kepolisian Metro Kabupaten Tangerang terpaksa menembak mati Iwan alias Ompong salah satu orang anggota komplotan rampok pabrik antar Provinsi di jalan KH Hasyim Asyhari, Cipondoh, Kota Tangerang. Selain menembak mati Iwan, polisi juga mengamankan empat orang lainnya.

Kapolres Metropolitan Kabupaten Tangerang Kombes Eddy Sumitro Tambunan didampingi Kasat Reskrim Kompol Arif Setiawan menyatakan komplotan ini sudah lama menjadi terget operasi (TO) polisi kerena terlibat beberapa kasus perampok pabrik di wilayah Tangerang, di antaranya anak perusahan LG di Legok dan PT Polindo di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Komplotan ini cukup lincah sehingga petugas kerap kehilangan jejak untuk meringkusnya dan mereka tidak segan-segan melukai korban bahkan sampai membunuh karena memiliki senjata api," kata Eddy Sumitro kepada wartawan.

http://tangerangonline.com/berita/metro/2010/04/17/kompolotan_perampok_pabrik_ditembak_mati?utm_source=totwitterfeed&utm_medium=totweet&utm_campaign=tangerangonline

Terungkapnya komplotan ini, kata Eddy, berawal dari ditangkapnya Didi dan Dedi di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapat informasi kalau lima rekannya, yaitu Rio Prasetio, Aries alias Keyek, Iwan, Andra, dan Qubik tengah berkumpul untuk menyusun aksi kejahatan di Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

Mendapat informasi tersebut, petugas tim Buser yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Endang langsung meluncur ke lokasi. Pada saat melakukan penangkapan salah satu pelaku yang belakang diketahui bernama Iwan alias Ompong mengeluarkan senjata api jenis FN. "Petugas kami yang tidak mau kecolongan langsung menembak tersangka hingga mengenai bagian pinggang," ujar Eddy.

Melihat rekannya tersungkur bersimbah darah akibat terkena timah panas, Rio Prasetio dan Aries alias Keyek yang sempat melarikan akhirnya menyerah. Namun, saat perjalanan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan pertolongan, Iwan alias Ompong akhirnya menghembuskan nafas yang terakhir.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang disita dari tangan mereka adalah tiga pucuk senjata api jenis FN, satu pucuk pistol rakitan, 18 butir puluru yang masih aktif, satu unit mobil, dan dua sepeda motor Kawasaki bernopol B 6903 KTI dan B 6322 CMM yang diduga hasil dari rampokan. "Kasus ini masih kami kembangkan karena dua tersangka berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan," tandasnya.

Akibat perbuatan kelompok ini, ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP mengenai perampokan dan dikenakan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. (cha/ok)

No comments:

Post a Comment