Saturday, 24 April 2010

Polisi Penembak 2 Warga Belum Diadili

Sabtu, 24 April 2010 | 22:41 WIB

- Sarif Kadir (35) dan Mustari (60), korban penembakan oleh anggota polisi, mempertanyakan keseriusan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Adang Rochjana dalam mengusut kasus yang dilaporkan sejak September 2009 itu.

Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sabtu (24/4/2010), bapak dan anak itu mengaku hingga kini laporan itu belum ditanggapi. "Kami mendatangi bapak Kapolda hanya untuk meminta penjelasan mengenai kelanjutan kasus klien kami," kata Direktur LBH Makassar, Abdul Muthalib.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansaury, mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Pak Kapolda sangat serius memroses kasus ini, tetapi kita juga harus memegang azas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan pidana maka pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Rudy Hananto mengaku jika semua kasus itu terjadi saat korban Sarif yang akan ditangkap, melakukan perlawanan. Saat itu, ungkap kapolres, Sarif yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo dan Polsek Bajeng hendak ditangkap oleh gabungan tim Reskrim Polresta Gowa dan Polsekta Bontonompo.

Syarif digerebek di rumahnya di Desa Sawakun, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar karena kasus pencurian ternak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat itu, Mustari langsung membawa parang dan mengamuk sehingga membuat anggota lengah dan akhirnya Sarif melarikan diri.

Polisi kemudian memberikan tembahan peringatan tetapi Sarif tidak mengindahkannya sehingga akhirnya ditembak. "Anggota akhirnya terpaksa anggota menembak mereka," ujarnya.

http://regional.kompas.com/read/2010/04/24/22413671/Polisi.Penembak.2.Warga.Belum.Diadili

No comments:

Post a Comment