Friday, 30 April 2010

Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP

MEDAN- Satu per satu kasus dugaan rekayasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mencuat. Seperti yang dialami oleh M Zainal Abidin Nasution (45). Zainal disangka polisi telah melakukan penganiayaan terhadap Kesuma Wijaya dan istrinya Benty Puspa Kuanny. Tapi, Misiani, istri Zainal, tak yakin suaminya sebagai pelaku pembunuhan itu. Kini, Misiani menuntut keadilan.

Kasus pembunuhan yang menghebohkan itu terjadi 26 Mei 2009 lalu. Saat itu pengusaha spare part Kesuma Wijaya dan istrinya Benty Puspa ditemukan tergeletak di rumahnya Jalan Bandung No 90 C/D Medan. Kesuma Wijaya mengalami luka parah dan kritis sempat diboyong ke rumah sakit sebelum akhirnya tewas.

Selang beberapa jam, polisi berhasil menciduk Zainal setelah kakinya dihadiahi tembakan. Zainal Abidin dituduh menganiaya Kesuma Wijaya dan Benty Puspa Kuanny dengan menggunakan martil. Kasus itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Zainal Abidin duduk sebagai terdakwa. Zainal Abidin didakwa JPU dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Sepanjang sidang istrinya, Misiani terus mendampingi suaminya. Hingga kini Misiani tak percaya dengan apa yang polisi kepada suaminya.

"Tanpa ada bukti, polisi langsung menangkap suamiku dan dijadikan sebagai pelakunya, suamiku juga ditembak," kata Misiani (40), warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung saat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, kemarin.

Dituturkannya, suaminya adalah korban dari rekayasa tindak pidana pembunuhan, dimana proses hukum suaminya kini sudah memasuki agenda pembacan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting SH. Dari fakta di persidangan yakni keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti tidak ada menunjukkan suaminya sebagai pelakunya.

"Ini hanya rekayasa dari pihak kepolisian," katanya didampingi penasehat hukum Zainal Abidin, Muslim Muis SH.

Sambil menikkan air mata wanita berjilbab itu menyebutkan, suaminya ketika itu dijemput dua petugas Polsekta Medan Kota dengan mengenderai mobil kijang warna merah pada tanggal 27 Mei 2009 pukul 11.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Kusuma Wijaya. Tapi, pada sore harinya Misiani datang ke Polsekta Medan kota untuk melihat suaminya, namun tidak bisa ditemui.

Keesokan harinya, dirinya membaca media massa bahwa suaminya menjadi tersangka kasus pembunuhan dan telah ditembak oleh polisi akibat berusaha melarikan diri. Misiani selanjutnya pergi ke RS Brimobdasu untuk melihat suaminya. Setiba disana, dirinya diminta uang sebesar Rp3,8 juta untuk biaya operasi luka tembak. Karena tidak memiliki uang, dirinya hanya membayar panjar Rp2 juta.

"Saya tidak tahu apa benar suami saya terlibat kasus ini. Setelah di persidangan saya baru tahu bahwa suami saya tidak bersalah. Semua keterangan saksi yang dihadirkan saling bertentangan dan barang bukti juga tidak ada menunjukkan suamiku pelakunya. Ini rekayasa polisi dan suami saya yang dikorbankan," katanya.

Dia mengakui, sangat menganal bagaimana tipikal suaminya selama ini, mulai dari kelakuannya dan sikapnya. Mulai tudingan selingkuh dan membunuh, hal inilah yang tidak bisa diterimanya. "Saya berprasangka dengan adanya penembakan inilah saya semakin yakin bahwa ini rekayasa saja,"ucapnya sambil meneteskan air mata.

Kuasa hukum terdakwa, Muslim Muis SH mengatakan, dalam kasus ini polisi telah melakukan kesalahan besar dalam mengusut kasus ini. Bisa dilihat, banyak alat bukti yang tidak dijadikan barang bukti di berkas acara pidana (BAP) atupun di persidangan. Diyakini barang bukti yang digunakan di persidangan adalah hal yang diada-adakan.

"Kami minta agar polisi mencari pelaku sebenarnya dan otak pelakunya. Kami yakin, sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, bahwa Zainal Abidin sama sekali tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan," katanya.

Dia menyebutkan, kepada JPU mohon diminta melakukan tugasnya dengan baik sesuai hukum. Jika seseorang benar tidak bersalah, pantaslah untuk dituntut bebas. Begitu pula kepada majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan di dunia. Janganlah putusan hukuman dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah. "Lihatlah bukti dan fakta persidangan, maka pantas Zainal Abidin tidak bersalah dan wajar dibebaskan," ucapnya.

LBH Medan selaku kuasa dari Zainal Abidin telah melakukan langkah-langkah pembelaan. Di mana barang bukti dan keterangan saksi M Sidik (petugas ronda), Ngatiyem (pembantu korban) saling berseberangan saat diuji dipersidangan. Selain itu, banyak sidik jari dan alat bukti di lokasi kejadian pembunuhan tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Kenapa itu tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. Ini kejanggalan sangat besar dan patut dipertanyakan. Apalagi celana yang disita polisi saat di perisdangan bukanlah milik Zainal Abidin," ungkapnya. Muslim memastikan, bahwa ada otak pelaku kasus pembunuhan Kusuma

Wijaya. Namun, Zainal Abidin dijadikan korban oleh pihak tertentu, sehingga segala cara dilakukan untuk menjerat Zainal Abidin sebagai pelaku pembunuhan.

Pihaknya bicara fakta yang terungkap di persidangan dan ditambah barang bukti serta keterangan saksi yang berseberangan satu sama lainnya.

Kapolsek Medan Kota, AKP Amri Z mengatakan, polisi menangkap dan menahan pelaku sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Selain itu, katanya, polisi menangkap dan mengungkap kejahatan bukan hanya dasar atas katanya-katanya saja, melainkan adanya bukti-bukti yang mengarah kepada sosok pelaku.

Sekarang ini, sebutnya, kasusnya juga sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, tinggal menunggu apa putusan hakim. Bila dinyatakan keterangan saksi berbelit-belit dalam fakta persidangan, pihaknya hanya menunggu apa putusan hakim yang bisa menjerat pelaku.

“Kami serahkan apapun putusan pengadilan, tetap saja kami sudah melakukan penangkapan pelaku sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” sebutnya. (ril)

http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=62977

No comments:

Post a Comment