BANDA ACEH - Oknum polisi anggota Samapta Polda Aceh Briptu Yasir Arafat, dituntut 10 tahun penjara karena bersalah menembak mati Serka Ismail Lopa, anggota TNI yang bertugas di Kodim 0101 Aceh Besar. Pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, JPU Nur Akbar menyatakan, terdakwa warga gampong (desa) Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana. Sidang itu mendapat pengawalan sejumlah polisi. JPU mengatakan, korban ditembak tidak jauh dari rumahnya pada 19 Oktober 2009 sekitar pukul 19.30 WIB. Serka Ibrahim Lopa meninggal setelah ditembak terdakwa. Sebelum menembak, terdakwa mengintip korban dari rumah seorang warga tempat tinggal Serka Ismail Lopa. Ketika melihat korban keluar rumah dengan memasuk beberapa karung dan kotak ke dalam mobilnya. Terdakwa mencoba memanggilnya karena curiga, namun korban tidak menggubris, malah korban kabur bersama mobilnya berusaha meninggalkan terdakwa. Dalam pengejaran, terdakwa sempat melepaskan peringatan.Terdakwa kembali melepaskan tembakan ke arah kaca belakang mobil korban. (Ant)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=249891
No comments:
Post a Comment