Rabu, 22 Agustus 2012 17:05:29
Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial AH (35) dan AS (25) pada Selasa (21/08) ditembak petugas Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang saat tengah beraksi.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Afroni mengatakan, kedua tersangka ini merupakan spesialis maling rumah kosong. AH merupakan residivis dan pernah melakukan pencurian di salah satu pabrik kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang dengan kerugian senilai Rp 1 miliar.
"Kami melakukan pengintaian di beberapa titik rawan dan perumahan. Tidak hanya itu, banyaknya laporan ke Polsek tentang pencurian sejak tanggal 30 Juni, dan kami lakukan pengembangan " kata Kompol Afroni, saat dihubungi, Rabu (22/8).
Setelah dilakukan pengintaian, AH dan AS terpantau ketika sedang beraksi di rumah Asmuni di Kecamatan Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Para tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil, kemudian mengambil tas yang berisi buku tabungan, ponsel, serta uang tunai senilai Rp 20 juta " tambah Afroni.
Kemudian petugas melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap AH dan AS di rumahnya di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. "Mereka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, maka dari itu kami lumpuhkan mereka," tambah Afronny.
AH dan AS mengaku, kalau barang hasil curiannya dijual kepada penadah. Dari pengakuan kedua tersangka petugas kembali melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil curian.
"Kami berhasil menangkap penadahnya, yang berinisial ADS di toko ponsel di Parung Panjang Bogor," kata Afroni.
Kini, AS dan AH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan ADS dijerat Pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil curian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Afroni mengatakan, kedua tersangka ini merupakan spesialis maling rumah kosong. AH merupakan residivis dan pernah melakukan pencurian di salah satu pabrik kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang dengan kerugian senilai Rp 1 miliar.
"Kami melakukan pengintaian di beberapa titik rawan dan perumahan. Tidak hanya itu, banyaknya laporan ke Polsek tentang pencurian sejak tanggal 30 Juni, dan kami lakukan pengembangan " kata Kompol Afroni, saat dihubungi, Rabu (22/8).
Setelah dilakukan pengintaian, AH dan AS terpantau ketika sedang beraksi di rumah Asmuni di Kecamatan Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Para tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil, kemudian mengambil tas yang berisi buku tabungan, ponsel, serta uang tunai senilai Rp 20 juta " tambah Afroni.
Kemudian petugas melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap AH dan AS di rumahnya di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. "Mereka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, maka dari itu kami lumpuhkan mereka," tambah Afronny.
AH dan AS mengaku, kalau barang hasil curiannya dijual kepada penadah. Dari pengakuan kedua tersangka petugas kembali melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil curian.
"Kami berhasil menangkap penadahnya, yang berinisial ADS di toko ponsel di Parung Panjang Bogor," kata Afroni.
Kini, AS dan AH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan ADS dijerat Pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil curian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
http://www.merdeka.com/jakarta/dua-spesialis-maling-rumah-kosong-ditembak-polisi.html
No comments:
Post a Comment