REPUBLIKA.CO.ID
Rabu, 08 Agustus 2012, 05:16 WIB
Mata Admiah
tampak sembab. Air mata kepedihan terasa susah ditahannya untuk tidak terus
mengalir. Duka mendalam pun tampak jelas terpancar dari raut wajahnya yang
pucat.
Admiah masih tidak percaya setiap kali menyadari bahwa putra
tercintanya, Cipta Agus Tira (18 tahun), telah meninggal dunia, Ahad (5/8)
sekitar pukul 02.30 WIB.
Apalagi, saat mengingat putranya itu meninggal akibat
ditembak oleh polisi. Padahal, Agus tidak melakukan kesalahan apapun.
''Saya
belum ikhlas melepas kepergian Agus,'' tutur Admiah (37 tahun), saat ditemui di
rumahnya di Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Selasa
(7/8).
Sikap serupa diungkapkan suami Admiah yang juga ayah kandung Agus,
Waryo (38 tahun).
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku tidak
ikhlas putra meninggal akibat ditembak polisi.
''Anak saya bukan penjahat, kok
ditembak,'' ujar Waryo dengan nada geram.
Ingatan Waryo pun kembali melayang
pada anak pertamanya itu. Dia menuturkan, Agus selama ini sangat berbakti pada
orang tua. Agus bahkan rela tidak melanjutkan sekolahnya usai tamat dari SMPN 1
Karangwareng. Agus lebih memilih membantu tugasnya dalam mencari nafkah untuk
keluarga. Maklum, penghasilannya sebagai kuli bangunan memang kecil.
Menurut
Waryo, Agus rela membantu pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Bahkan, ketika
sedang tidak ada pekerjaan, Agus rela bekerja serabutan demi meringankan beban
ekonomi keluarga.
Saat penembakan menimpa Agus, Waryo sedang bekerja sebagai
kuli bangunan di Jakarta. Karenanya, tak heran Waryo langsung jatuh pingsan
saat sampai di rumah setelah dikabari mengenai kematian putranya.
‘’Pokoknya
saya tidak ikhlas,’’ tutur Waryo.
Waryo mengaku, perhatian dari pihak kepolisian
memang besar setelah peristiwa yang menewaskan Agus. Kapolres Cirebon, AKBP
Hero Henrianto Bachtiar, bahkan ikut menyalatkan dan memakamkan Agus di
pemakaman umum desa setempat, Ahad (5/8) malam usai solat tarawih.
Selain itu,
seluruh biaya pemakaman juga ditanggung pihak kepolisian.
Ditambah lagi,
sebagai ungkapan duka cita, Kapolda Jabar, Irjenpol Putut Eko Bayuseno telah
mengirimkan karangan bunga. Kini, karangan bunga tersebut terpajang di depan
rumah Waryo yang terbuat dari geribig sederhana.
‘’Semua itu
tidak bisa mengembalikan Agus ke sisi saya,’’ kata Waryo sambil berurai air
mata.
Admiah menambahkan, selama ini Agus selalu berusaha membahagiakan orang
tua. Bahkan, Agus bercita-cita ingin membuatkan sebuah rumah yang layak.
‘’Agus
bilang ingin kerja cari uang yang banyak supaya bisa membuat rumah untuk
kami,’’ ujar Admiah.
Tak hanya itu, Agus pun sangat menyayangi adik semata
wayangnya yang bernama Feri Ananda Silva (4 tahun).
Saat memiliki uang, Agus
tak segan membelikan apapun yang diinginkan sang adik.
Selain menyayangi
keluarga, terang Admiah, Agus juga dikenal sebagai anak yang baik di
lingkungannya. Agus selama ini tidak pernah berbuat hal yang meresahkan
masyarakat. Saat sore hari, Agus biasanya hanya bermain voli bersama teman-temannya.
Selama Ramadhan ini, setiap usai sahur dan salat Subuh, Agus pun hanya tidur di
rumah.
‘’Tidak keluyuran kemana-mana,’’ tegas Admiah.
Admiah berharap,
polisi yang menambak putranya hingga tewas mendapat hukuman yang setimpal.
Walau tidak bisa menghidupkan putranya kembali, namun hukuman yang akan
diterima pelaku dapat sedikit melegakan hatinya.
Sementara itu, pelaku
penembakan, Brigadir Sahidin Zainudin, mengakui bahwa dirinya memang menenggak
minuman keras sebelum peristiwa itu terjadi. Dia pun berdalih bahwa senjata api
yang dimilikinya rusak sehingga tanpa sengaja meletus dan menewaskan Agus.
Namun,
pengakuan Sahidin mengenai kondisi senjata api yang rusak, dibantah Kapolres
Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar.
Kapolres menegaskan, tidak pernah
membagikan senjata yang rusak pada anggotanya.
‘’Senjata yang diberikan kepada
anggota pasti dalam kondisi layak,’’ tegas Hero.
Hero mengungkapkan,
pemeriksaan terhadap Sahidin kini masih terus berlangsung. Tersangka akan
menjalani dua peradilan hukum, yakni peradilan umum dan peradilan kode etik.
Untuk peradilan umum, tersangka akan dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman
lima tahun penjara. Sedangkan di peradilan kode etik, tersangka terancam
dipecat dari kesatuannya.
Redaktur: Heri Ruslan
Reporter: Lilis Sri Handayani
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/08/08/m8eok3-beginilah-duka-keluarga-yang-anaknya-tewas-ditembak-oknum-polisi-mabuk
No comments:
Post a Comment