Friday, 26 August 2011

Polri Persilakan Komnas HAM Bentuk TPF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mempersilakan Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam kasus amuk massa di Tiaka, pulau tempat pengeboran minyak JOB Pertamina-Medco E&P Tomori, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang mengakibatkan dua warga sipil tewas ditembak polisi.

"Memang kami harapkan demikian, dari Komnas turun, dari kita juga turun. Jadi, sama-sama," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Menurut Anton, kepolisian setempat juga melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran dalam penembakan tersebut. Bahkan, Propam Polda Sulteng telah turun ke lapangan untuk menyelidikinya.

Namun, Anton juga meyakinkan bahwa petugas harus menghentikan aksi massa dengan tindakan tegas berupa penembakan mengingat massa tak terkendali dan justru melakukan perlawanan, perusakan, penyanderaan, hingga menembak petugas dari senjata api yang dirampas saat kejadian Senin (22/8/2011).

"Masyarakat juga melakukan penembakan, ada dengan membawa parang. Anggota kami yang disandera kan juga harus diselamatkan. Apalagi, Kapolres kan dikalungi celurit, jadi enggak bisa apa-apa," kata Anton.

Menurut Anton, saat ini kondisi keamanan di Tiaka, pulau yang ditempuh 20 jam dari Palu itu, telah terkendali.

Tokoh masyarakat, aparat kepolisian, pihak perusahaan dan pejabat muspida di Tiaka, juga telah melakukan pertemuan dan menghasilkan sejumlah butir kesepakatan.

Masyarakat setempat dapat memahami kejadian tersebut dan telah mengembalikan senjata api yang sempat dirampas dari tangan aparat.

Selain itu, pihak perusahaan juga diharapkan bisa berusaha memenuhi aspirasi masyarakat sekitar berupa pengembangan ekonomi masyarakat setempat.


Penulis: Abdul Qodir | Editor: Budi Prasetyo
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

http://www.tribunnews.com/2011/08/26/polri-persilakan-komnas-ham-bentuk-tpf

No comments:

Post a Comment