Monday 15 August 2011

Polisi Tembak Dua Perampok Bersenjata Api

Tribunnews.com - Senin, 15 Agustus 2011 15:58 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk kawanan perampok bersenjata api yang berjumlah enam orang. Dua orang diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, keenam tersangka perampokan tersebut yakni YUS, EMN, UJG, EK,JND dan ATN. Komplotan yang dipimpin YUS ini dalam setiap aksinya selalu menggunakan senjata api dan senjata tajam. Bahkan, komplotan ini tak segan-segan memuntahkan timah panas ke siapa saja yang coba menghadang aksi mereka.

"Kita tangkap YUS bersama anak buahnya EMN di Tangerang pada 13 Agustus 2011 kemarin. Keduanya terpaksa kami tembak karena berusaha melarikan diri," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Setija Junianta, Senin (15/8/2011).

Setelah penangkapan YUS dan EMN, petugas selanjutnya berhasil membekuk empat anak buah YUS yaitu UJG, EK,JND dan ATN yang ditangkap di dua tempat yakni di Kembangan Jakarta Barat dan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka, YUS dan komplotannya mengaku sudah puluhan kalimerampok menggunakan senjata api dan senjata tajam. Komplotan ini tidak hanya beraksi di Jakarta Barat, tetapi juga merampok di Tangerang dan Jakarta Utara.

"Yang paling menonjol ketika mereka beraksi sambil mengumbar tembakan di Jelambar dan Cengkareng. Di Jelambar, dua orang warga tersungkur ditembak pelaku," terang Setija.

Menurut Setija, perempuan berpenampilan menarik sambil menenteng tas dan nasabah yang baru keluar dari bank menjadi incaran utama pelaku. Kelompok ini pun selalu berbagi tugas, ada yang mengamati dan ada yang menjadi eksekutor di lapangan. Dengan cara memepet korban, para tersangka selanjutnya merampas barang sambil menodongkan senjata api atau senjata tajam.

Kini keenam tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Penulis: Danang Setiaji Prabowo | Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

http://www.tribunnews.com/2011/08/15/polisi-tembak-dua-perampok-bersenjata-api

No comments:

Post a Comment