Wednesday, 13 April 2011

Serang Polisi, Pengedar Sabu Ditembak

Bandarnya Juga Diciduk
Kamis, 14 April 2011


TENGGARONG. Penyamaran petugas Satuan Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), rupanya tidak diketahui Samsi Bahrun alias Ampi (31), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Loa Janan dan sekitarnya. Sehingga sekitar pukul 16.30 Wita, Selasa (13/4) lalu, Ampi mau diciduk.
Tapi lelaki bertubuh tinggi besar itu malah melawan. Terpaksa polisi melumpuhkannya timah panas dan mengenai paha kanannya. Ampi yang tinggal di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang itu, terkapar.
"Tersangka (Ampi, Red) memukul dan sempat mencekik anggota kami. Bahkan dia melawan dan berusaha melarikan diri, setelah petugas melepaskan 4 kali tembakan peringatan ke udara. Jadi terpaksa dilumpuhkan," ujar Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah, melalui Kasat Narkoba AKP Achadianto, Rabu (13/4).
Tertangkapnya Ampi berawal dari pengembangan penyelidikan. Terungkap, sering terjadi transaksi sabu di Loa Janan. Begitu mendapatkan nomor handphone (HP) Ampi, siasat kemudian diatur. Polisi yang menyamar menjadi pembeli sabu, sepakat bertemu Ampi di Km 5 Desa Purwajaya, Loa Janan.
"Rupanya tersangka (ampi, Red) tidak menyadari jika 'pembeli' kali ini adalah polisi yang menyamar. Dia menyerahkan 2 poket sabu. Ketika selesai bertransaksi, petugas kami langsung menangkapnya. Karena menolak, tersangka melawan," tambah Fadjar.
Mau tidak mau, polisi mengarahkan moncong bedilnya ke kaki Ampi. Karena pria yang bekerja serabutan ini, sama sekali tidak mengurangi perlawanannya, meskipun polisi sudah melepaskan 4 tembakan peringatan. Baru setelah paha kanannya ditembus timah panas, Ampi tak berkutik.
"Setelah tersangka dilumpuhkan, secepatnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis," katanya lagi.
Saat perjalanan ke RSUD AM Parikesit, Tenggarong, Ampi sempat buka mulut. Ia mengatakan, sabu itu dibeli dari seorang bandar narkoba bernama Ahmad Rusfendi alias Ahmad (39), warga Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Sekitar pukul 17.30 Wita, polisi meluncur ke kediaman Ahmad dan menangkap lelaki itu dengan barang bukti 6 poket sabu. "Tersangka (Ahmad, Red) kami bawa ke kantor untuk menjalan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Ampi masih dirawat intensif di rumah sakit. Keduanya dijerat Undang-Undan Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," ujar Fadjar.
Kepada wartawan, Ampi yang terbaring kasur perawatan mengakui semua kalau ia pengedar Sabu. Bahkan dia juga menegaskan, berusaha melawan saat ditangkap polisi, sampai akhirnya ditembak. (idn)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/9/16689

No comments:

Post a Comment