INILAH.COM, Pontianak - Satuan Reskrim Polsekta Pontianak Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat), Selasa (8/5) dini hari, di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat. Salah satu pelaku yang merupakan residivis kambuhan berinisial Hn (30), terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Aksi kejahatan kedua pelaku diketahui polisi yang melakukan patroli rutin. Saat melintas Jalan Tabrani Ahmad, memergoki Hn bersama rekannya Ud (25) melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Komplek Batara Indah, Kelurahan Sei Jawi Dalam, Pontianak Barat. Namun ketika hendak ditangkap, Hn melawan petugas menggunakan sajam jenis celurit. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan aparat, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai bagian kaki kirinya.
"Saya dulu pernah masuk penjara kasus jambret, tapi sudah lama tidak pernah melakukannya lagi. Kini saya terpaksa, karena tidak ada uang untuk membiayai kebutuhan keluarga. Sedangkan saya sudah punya anak tiga," ujar tersangka Hn, dihadapan petugas, kemarin.
Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Salah satunya dilakukan di kawasan komplek Untan. Membongkar sebuah rumah yang dalam keadaan kosong. Alhasil, uang tunai Rp 1 juta dan satu unit ponsel berhasil dibawa kabur. "Istri saya sekarang ini juga dalam keadaan hamil, sehingga banyak membutuhkan biaya," ucapnya.
Menurut Hn, sebelumnya dia bekerja sebagai nelayan di kepulauan Maya. Karena harga minyak untuk operasional kapal mahal serta sulit didapat maka tidak lagi melaut. Sebab hasil yang diperoleh tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karenanya, dia bersama keluarga mencoba peruntungan baru. Merantau ke Kota Pontianak guna mencari pekerjaan. "Tapi ternyata saya juga tidak mendapatkan pekerjaan di sini. Bahkan kami sekeluarga hanya bisa ngekos di kawasan Tanjung Raya II,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pontianak Barat AKP Moh Roni Mustofa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan atas percobaan pencurian yang dilakukan mereka. Ketika patroli melintas di lokasi kejadian, memergoki keduanya telah berada di dalam halaman rumah korban. Melakukan upaya pembongkaran paksa dengan mencongkel pintu menggunakan linggis.
"Petugas sudah memberikan peringatan terhadap kedua tersangka untuk menyerahkan diri. Namun tidak diindahkan, malahan tersangka Hn dengan spontan langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang memang sudah dipersiapakannya," ungkap Roni.
Tersangka Hn mengacungkan celurit ke petugas. Sehingga dibalas petugas dengan memberikan tembakan peringatan ke arah atas. Namun hal tersebut tidak juga membuat tersangka menyerah. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan Hn dengan tembakan. Tersangka langsung roboh setelah timah panas bersarang di kakinya. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat.
“Tersangka Hn merupakan residivis. Pernah masuk di sini terkait kasus jambret. Sementara tersangka Ud hanya merupakan teman tersangka," kata Roni.
Ia menjelaskan, tersangka Hn akan dijerat pasal berlapis. Yakni dikenakan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Kita himbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat hal-hal yang mencurigakan terkait aksi kriminalitas segera laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti. Serta selalu bersikap hati-hati. Terutama kaum hawa dengan tidak menggunakan perhiasan berlebih, agar tidak menjadi korban kejahatan," kata Roni.[dit]
No comments:
Post a Comment