Sunday, 20 May 2012

Dua Pencuri Spesialis Mobil 'Pick Up' Ditembak

metropolitan - Minggu, 20 Mei 2012 | 15:00 WIB
INILAH.COM, Surabaya - Anggota Polrestabes Surabaya menembak Luddin(42) dan Sa'man (47), warga Jalan Mawar 1 No 120-B Rt 09 Rw 14 Lowokwaru, Malang, atau Desa Rangperang Dejeh, Kabupaten Propoh Pamekasan, Madura, Jawa Timur, karena tersangka pencuri mobil itu kabur saat akan ditangkap.

"Mereka membawa mobil pick up curian di Madura, saat diminta berhenti keduanya justru menambah kecepatan, akhirnya petugas memotong laju mobil. Namun, ketika berhenti, keduanya nekat lari sehingga polisi menembak kaki mereka," kata Kanit Jatanum Ajun Komisaris M Yunus Saputra, Minggu (20/5/2012).

Dari perkembangan pemeriksaan, lanjut Yunus, Luddin dan Sa'man sudah lima kali menggasak mobil dalam waktu satu bulan. Aksi pencuriannya berada di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang. "Untuk mencuri pick up pelaku ini hanya membutuhkan lima menit, dibantu alat kunci T," tambah dia.

Ternyata Luddin yang profesi sebagai sopir mikrolet ini, juga terdapat rekan lainnya yang berjumlah antara lima hingga enam tersangka. Pelaku menyewa mobil avanza dari rental untuk mencari target.

"Ada empat DPO terdiri tiga pelaku dan satu penadah. Tiap satu mobil curian, penadah memberi uang hingga Rp6 juta, yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga," tutur Luddin.

Meskipun pengakuan tersangka seperti itu, Yunus selaku pemimpin penangkapan tersangka, tetap tidak begitu saja mempercayainya. Hal itu dilihat dari aksi mereka yang dalam waktu lima menit dapat satu mobil.

Ternyata mobil curian itu dilimpahkan ke penadah, guna diganti dengan mobil rusak. Sehingga mobil curian terdapat surat kendaraan. "Mobil curian dikanibal dengan mobil rusak," tambahkan Yunus.

Sebenarnya polisi juga berhasil menangkap penadahnya. Tapi Marzuki, penadah, asal Desa Oloh Kec Karangpenang, Sampang, Madura, itu berhasil lolos dari pengepungan petugas di Madura.
"Tetap kami buru, dan untuk dua tersangka yang kami tangkap dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandas Yunus. [beritajatim/yeh]
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1862893/dua-pencuri-spesialis-mobil-pick-up-ditembak

No comments:

Post a Comment