Monday 5 March 2012

Pembunuhan Sadis di Kediri, Korban Ditembak Senapan Angin Dua Kali


M Agus Fauzul Hakim | Tri Wahono | Senin, 5 Maret 2012 | 13:59 WIB



KOMPAS.COM/ M. AGUS FAUZUL HAKIMHariyanto (tengah), salah satu tersangka pembunuhan sadis seorang karyawan bank Danamon Unit Kandangan, Kediri, Jawa Timur saat berada di Mapolres Kediri, Senin (5/3/2012).
KEDIRI, KOMPAS.com - Satu dari dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Hidayat Bagus Febrianto (28), seorang karyawan Bank Danamon Unit Kandangan Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi. Pelaku tidak dapat berkutik setelah betis sebelah kanannya dilumpuhkan dengan timah panas.
Setelah sempat buron selama sembilan hari, pelarian Hariyanto (37), warga Dusun Mulyorejo, Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri berakhir di tangan aparat. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah pemakaman umum yang ada di wilayah Prambon, Sidoarjo, Sabtu (3/3/2012).
"Saat ditangkap memang tidak melawan, tapi saat bersama petugas, yang bersangkutan mencoba melarikan diri," kata AKBP Kasero Manggolo, Kapolres Kediri, Senin (5/3/2012).
Peran tersangka dalam pembunuhan yang terjadi pada Kamis (23/2/2012) ini, menurut Kasero Manggolo, adalah turut serta membantu dalam pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Darto, kakak kandungnya. Dari pengakuan tersangka, pembunuhannya dilakukan dengan menembak kepala korban sebanyak dua kali dengan senapan angin.
Bahkan kepalanya sempat dipukul dan diracun dengan obat tanaman hingga korban tewas. Usai tewas, mayat korban kemudian dikubur di pekarangan belakang rumah Darto, di Dusun Mulyorejo, Kepung, Kediri.
"Tersangka turut membantu dalam pembunuhan itu. Motif pembunuhannya karena kakaknya jengkel hutangnya ditagih terus," imbuh mantan Kapolres Sampang ini.
Sementara tersangka Hariyanto mengaku keterlibatannya dalam pembunuhan itu bukan karena materi, tapi karena diajak dan dipaksa kakaknya. "Saya dipisuhi (diumpat) disuruh untuk membantu (pembunuhan). Saya ikut nyeret mayatnya hingga ke belakang rumah," akunya.
Pria yang pada tahun 2008 silam pernah menghuni hotel prodeo atas kasus pencurian tersebut masih diamankan di Mapolres dan diancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Junto pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Beberapa bukti yang dikumpulkan petugas di antaranya sebilah parang, satu botol obat tanaman, selembar karpet, dua lembar papan seng, serta sepasang sepatu milik korban.
Pengejaran kepada Darto, pelaku utama, saat ini masih terus dilakukan petugas. Begitu pula pencarian terhadap senapan angin kaliber 5,5 mm yang digunakan untuk pembunuhan.
Sebelumnya, pembunuhan yang terjadi pada Kamis (23/2/2012) tersebut bermula saat korban yang warga Tulungrejo, Pare, Kediri itu datang ke rumah Darto untuk menagih cicilan kredit dari hutang pokok sebesar Rp 575 juta. Korban sempat memberi kabar keberadaannya kepada koleganya di kantor.
Namun hingga malam korban tidak kunjung kembali ke kantor dan teleponnya tidak bisa lagi dihubungi. Pencarian yang dilakukan rekannya di lokasi terakhir kontak tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pihak kantor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Hingga pada Sabtu (24/2/2012), petugas yang dibantu warga akhirnya menemukan mayat korban yang masih berpakaian seragam lengkap terkubur di lahan cabe pekarangan belakang rumah Darto. Dari catatan polisi, Darto pada tahun 2001 juga pernah tersangkut kasus pembunuhan dan perampokan.


http://regional.kompas.com/read/2012/03/05/13590036/Pembunuhan.Sadis.di.Kediri.Korban.Ditembak.Senapan.Angin.Dua.Kali

No comments:

Post a Comment