Tuesday 14 May 2013

Curi 29 HP, Dua Orang Kakek-kakek Ditembak Polisi

Headline

INILAH.COM, Kediri - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kediri Kota, menghadiahi timah panas untuk Ambyah (55) dan Rasimin (67). Pasalnya dua pria paruh baya itu telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus menggarong atau melubangi tembok.

Ambyah (55) Jalan Urip Sumoharjo 005/005, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri dan Rasimin (67) warga Desa Kolak Selatan 003/001 Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Parahnya, mereka sudah dua kali keluar masuk lembaga permasyarakat (Lapas) Blitar dalam dua kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengatakan, selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang penadah hasil pencurian. Ironisnya, dua diantaranya adalah anak dan cucu salah satu tersangka pelaku utama.

Masing-masing, Hartini (28) Ringinanom, Kota Kediri, Mohammad Faik (22) anak Rasminin, warga Dusun Wonorejo, Desa Kolak, Kecamatan Ngadiluwih dan Azam (21) Desa Bobang, Kecamatan Semen, cucu Rasimin.

"Penangkapan dua pencuri konter dan penadahnya tersebut berdasarkan laporan dari pemilik konter. Setelah itu kami koordinasi dengan Polsek Mojo. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penangkapan dari penadahnya terlebih dahulu," ujar Kasat Reskrim AKP Siswandi, Senin (13/5/2013).

Saat dikonfirmasi, kedua tersangka Rasimin dan Ambyah mengaku, nekat membobol konter handphone (HP) Ramadhan di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dengan bekal dua buah obeng dan linggir, mereka berhasil menguras sesisi konter diantaranya, 50 buah HP berbagai merk dan asesorisnya.

"Saya masuk ke dalam. Sedangkan Ambyah di luar mengawasi. Hasilnya kami bagi berdua," ujar Rasimin.

Residivis yang pernah mendekam di Lapas Blitar selama 3 bulan, pada 1978 dan 3 bulan pada 1989 lalu itu mengaku, mendapat bagian 29 buah HP. Sedangkan Ambyah 21 buah. Rasimin menjual sebanyak 14 buah HP kepada anaknya Faik, dan 15 buah HP kepada cucunya Azam. Sedangkan Ambyah menjualnya kepada Hartini sejumlah pedagang di Pasar Setono Betek Kota Kediri.

"Saya jual ke pasar setono betek Rp 1 juta. Uangnya sudah habis saya pakai untuk mencukupi kebutuhan hidup," ujar pria yang kini domisili Komplek Krian, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.

Ambyah pernah menjalani hukuman di Lapas Blitar sebanyak dua kali dalam kasus pencurian pada 1978 selama 4 bulan dan tahun 1998 selama 8 bulan. Selain melakukan pencurian dengan modus garong di Konter Ramadhan, kedua tersangka juga mengaku, melakukan aksi kejahatan serupa di sebuah toko pracangan dekat Polsek Mojo. Mereka berhasil menggasak berbagai macam barang dagangan dan telah dijualnya.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut Atqiyul Umam (31) pemilik konter mengalami kerugian sebenar Rp 30 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.[beritajatim]


http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1988698/curi-29-hp-dua-orang-kakek-kakek-ditembak-polisi#.UZLXAeBMGZY

No comments:

Post a Comment