Rabu, 29 Mei 2013 20:15:00
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara membekuk komplotan pencuri dan penadah kendaraan bermotor. Mereka komplotan yang biasa beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok serta kawasan Sunda Kelapa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus di wilayahnya pada setahun terkahir. Dua pelaku sebagai pencuri dan tiga diantaranya bertugas sebagai penadah.
"Salah satu pelaku pencurian, inisial S, 24 tahun berasal dari Grobogan, Jawa Tengah terpaksa ditembak di paha kiri karena mau melarikan diri," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/5).
Dari pengejaran pihak kepolisian dua pelaku berinsial S (24) dan M (24) di Ringin Pitu, Grobogan, Jawa Tengah. Dan ketiga penadah DP (38), ES (23), G (20) di Pesangrahan, Pondok Aren, Tanggerang Selatan.
Dari salah satu pengakuan korban, Mukhit (19), warga Muara Angke, salah satu korban pencurian, pemilik Kawasaki Ninja warna hijau, B 3577 BMV, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada pos kepolisian Muara Angke.
"Lagi diparkir di depan kontrakan saya, pagi jam 4.30 WIB hilang, kata teman kontrakan, saya sendiri lagi jual ikan di pelelangan muara angke," bebernya
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, yaitu, Suzuki Satria Hitam B 6796 UDS, Suzuki Satria Hitam B 3876 TGH, Yamaha Vixion Merah BE 7715 HN, Honda Scoopy Coklat B 6660 USS, Kawasaki Ninja Hijau B 3577 BMV, Kawasaki Ninja Hijau B 6876 SGM.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan tiga penadah diancam dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus di wilayahnya pada setahun terkahir. Dua pelaku sebagai pencuri dan tiga diantaranya bertugas sebagai penadah.
"Salah satu pelaku pencurian, inisial S, 24 tahun berasal dari Grobogan, Jawa Tengah terpaksa ditembak di paha kiri karena mau melarikan diri," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/5).
Dari pengejaran pihak kepolisian dua pelaku berinsial S (24) dan M (24) di Ringin Pitu, Grobogan, Jawa Tengah. Dan ketiga penadah DP (38), ES (23), G (20) di Pesangrahan, Pondok Aren, Tanggerang Selatan.
Dari salah satu pengakuan korban, Mukhit (19), warga Muara Angke, salah satu korban pencurian, pemilik Kawasaki Ninja warna hijau, B 3577 BMV, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada pos kepolisian Muara Angke.
"Lagi diparkir di depan kontrakan saya, pagi jam 4.30 WIB hilang, kata teman kontrakan, saya sendiri lagi jual ikan di pelelangan muara angke," bebernya
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, yaitu, Suzuki Satria Hitam B 6796 UDS, Suzuki Satria Hitam B 3876 TGH, Yamaha Vixion Merah BE 7715 HN, Honda Scoopy Coklat B 6660 USS, Kawasaki Ninja Hijau B 3577 BMV, Kawasaki Ninja Hijau B 6876 SGM.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan tiga penadah diancam dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
[ian]
http://www.merdeka.com/jakarta/pencuri-kawasaki-ninja-milik-tukang-ikan-ditembak-polisi.html