Wednesday 5 September 2012

Kriminalitas Roboh Ditembak

Senin, 03 September 2012 , 08:28:00

PONTIANAK— Seorang rampok roboh diterjang timah panas. Aparat kepolisian Polresta Pontianak terpaksa menembak pelaku, karena berusaha melarikan diri, Sabtu (2/8), sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka kini masih mendapat parawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.  Ham (31), warga asal Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya ini sudah lama menjadi target polisi. Identitasnya telah masuk ke daftar pencarian orang atas kasus perampokan dan pencurian dengan pemberatan. Jika beraksi, Ham selalu bersama kedua rekannya melucuti harta benda korban. Bukan hanya itu, apabila korban berusaha melawan, mereka tidak segan mengancam dan melukai dengan senjata tajam. 


Tidak hanya di wilayah hukum Kota Pontianak, pelaku juga telah puluhan kali melakukan hal serupa di luar daerah. Penangkapan pertama, polisi berhasil membekuk dua tersangka yang juga rekan pelaku. Setelah beberapa bulan berlalu, akhirnya otak kejahatan dari aksi rampok itu pun diringkus.  Ham dibekuk di Sungai Rengas. Saat ditanya jaringan yang dibentuknya, dia hanya bungkam. Begitu juga saat disinggung modus yang dilakukan, Ham tertunduk lemas. “Saya memang sebagai perencananya. Mengatur aksi jika hendak merampok. Selanjutnya saya tidak tahu,” ujarnya.  

Melakukan perbuatan itu, kata dia, demi memenuhi kebutuhan keluarga. “Saya tidak ada kerjaan lain lagi. Uangnya untuk ibu, karena tak bekerja. Sisanya buat saya jajan. Kalau bapak, sudah lama meninggal dunia, makanya saya berusaha mencari pekerjaan, tetapi tidak dapat. Jadi saya terpaksa melakukannya demi mempertahankan hidup,” ungkapnya. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno, setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, para tersangka menjual barang itu ke penadah di luar kota. Ada juga yang dijualnya di wilayah Kota Pontianak. Kemudian membagi rata hasilnya. Itu berlangsung mulai beberapa tahun silam hingga sampai saat ini. Setelah mendapat informasi, akhirnya Ham berhasil dibekuk saat menonton Jepin di wilayah Sungai Rengas.  Aksi kriminalitas tersebut diketahui warga sekitar, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.  Atas perbuatan yang dilakukan ketiga komplotan rampok ini, mereka terancam dengan pasal 365, ancaman diatas lima tahun penjara. (rmn)


http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=115262

No comments:

Post a Comment