Tuesday 26 June 2012

Seorang Perampok di Jakut Tewas Ditembak Polisi


RIMANEWS - Satuan Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam orang perampok bersenjata api dengan target utama nasabah bank. Salah satu pelaku, Rizky (25), tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap petugas.
Informasi Humas Polda Metro Jaya, Rizky tewas tertembak di Apartemen Gading Asri, Jakarta Utara, pada Kamis (21/6). "Penyidik masih mengejar satu pelaku lain, yaitu Muslim alias Guru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto.
Lima pelaku lain yang berhasil ditangkap antara lain, Anton (22), Edy (37), AT (45), Hari (36), dan Doni (27). Mereka ditangkap di lima tempat berbeda di Jakarta, Bali, Bandung, Palembang, dan Pekanbaru.
Menurutnya, Rizky merupakan aktor utama di setiap aksi perampokan. Dia tidak segan-segan menembak korban bila melakukan perlawanan. Sementara Doni, Edy, dan Anton berperan mengendarai sepeda motor dan merampas barang milik korban.
"Hari merupakan kapten mereka," katanya.
Keenam pelaku, kata dia, telah 15 kali beraksi di sejumlah tempat, antara lain di Jakarta sebanyak 12 kali, Depok dua kali, dan Bogor satu kali. Total uang yang berhasil dirampok oleh para pelaku Rp 800 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus, yakni memecahkan ban atau kaca kendaraan korban dan mengikuti korban. "Sebelum melumpuhkan korban pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya di bank," kata Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan, AKBP Helmy Santika.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain, tiga pucuk senjata, puluhan butir peluru, tiga senjata tajam, telepon genggam, uang tunai Rp 50 juta, lima unit sepeda motor, dan dua unit mobil.
Menurut Helmy, tiga senjata api yang dipakai tersangka dua di antaranya merupakan senjata pabrikan dan satu air softgun. Pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan dari mana para pelaku mendapatkan senjata api itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(yus/mrdk)

http://m.rimanews.com/read/20120625/67161/seorang-perampok-di-jakut-tewas-ditembak-polisi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

No comments:

Post a Comment