Senin, 25 Juni 2012 15:23:02
Aksi kejahatan residivis pembunuhan tahun 1998, Novel Fajar Pramana (29), warga Tanah Merah, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, kembali berakhir di ujung pistol polisi, Senin (25/6). Dia tertembak di bagian kaki kiri, setelah berusaha kabur dari sergapan anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai kernet mini bus ini diringkus setelah dua komplotannya lebih dulu ditangkap dan 'bernyanyi' di depan polisi.
Dua komplotan Novel yang berkhianat itu adalah Fadli Ibadtullah dan Rizal Rangga Wijaya. Dua pelaku pencurian motor (curanmor) ini enggan tinggal berdua di hotel prodeo. Karena itu, mereka pun menunjukkan keberadaan Novel kepada petugas.
"Memang ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam sindikat curanmor ini, Novel bertindak sebagai eksekutor," terang Kasat Reskrim AKBP Farman didampingi Kanit Jatanum AKP M Yunus Saputra.
Dari keterangan Novel, petugas juga sedang memburu penadah hasil kejahatan Novel cs, Said. "Kami sudah mencoba mengembangkan ke Bangkalan, tapi belum membuahkan hasil," sahut Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, ketiga tersangka ini bertemu di Warung Giras Jalan Tanah Merah. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik Rizal yang juga selalu membawa kunci T, mereka bertiga keliling berboncengan.
Jika melihat ada sasaran motor dan situasi sekitarnya sepi, pelaku berhenti dan beraksi. Novel dengan kunci T langsung merusak kunci stir dan membawa motornya. Sedang dua komplotan lainnya, bertugas mengawasi lokasi kejadian. Setelah berhasil, motor langsung dilarikan ke Bangkalan, Madura untuk dijual ke penadah.
Dari catatan kepolisian, setidaknya sudah tiga motor berhasil mereka gondol, di antaranya Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam, Tahun 2007, AE-3184-JK; Yamaha Vega Warna Putih, Tahun 2010, N-3635-OI dan Yamaha Jupiter Z, Warna Biru, Tahun 2009, DK-3076-IA.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, ada aksi kejahatan yang belum mereka akui. Kami akan kembangkan," tegas Farman.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti menerangkan, kalau pria dengan tato di kedua lengannya ini, merupakan residivis pembunuhan di Mojokerto pada tahun 1998 silam.
"Dia divonis 10 tahun penjara. Selanjutnya, keluar dari tahanan di kembali ditangkap anggota Polwiltabes (sekarang Polrestabes Surabaya) karena aksi pencurian dan dihukum empat tahun penjara," terang Suparti.
Dua kali masuk tahanan, lanjut mantan Kapolsek Asemrowo ini, Novel kembali beraksi dengan dua temannya yang kini menjalani hukuman di Rutan Medaeng.
"Dari hasil pengembangan kasus dua tersangka itulah, kami berhasil menangkap tersangka Novel. Saat ditangkap, tersangka berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," pungkas Suparti.
http://www.merdeka.com/peristiwa/teman-bernyanyi-residivis-ditembak-polisi.html
No comments:
Post a Comment