Tuesday 11 January 2011

Melawan, Residivis Tersungkur Ditembak


monday, 10 january 2011 06:38

Dua gembong pencurian motor (curanmor) yang juga residivis, tersungkur setelah ditembak Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Serang saat disergap hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.


Kedua tersangka, Hawasi alias Gareng (23) warga Kampung Mekar, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan Samin (21) warga Kampung Sepat, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Doni Hadi Santoso mengatakan, ditangkapnya dua residivis jebolan Rutan Tangerang ini bermula dari "nyanyian" tersangka Medi (28) yang ditangkap Sabtu (8/1) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Canara, Kabupaten Serang.


"Dari pengakuan Medi, kita ketahui kalau kedua tersangka sedang menuju rumah Nasrullah untuk menjual sepeda motor curian," terang Doni ditemui di kantornya Minggu (9/1) siang.


Berbekal dari keterangan tersangka Medi, tim buru sergap segera bergerak menuju rumah penadah.
Diperjalanan tepatnya di Kampung Biawakan, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Tangerang, petugas berpapasan dengan sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai kedua tersangka. Yakin kalau pengendara itu adalah buruannya, polisi pun segera berbalik arah untuk menyergap tersangka.


Tahu kalau sedang dikuntit polisi, tersangka pun tancap gas melarikan diri. Kepepet karena polisi berhasil mengejar, kedua maling itu langsung kabur ke arah persawahan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.


Petugas pun membuang tembakan ke udara dengan harapan keduanya mau menyerahkan diri. Namun tembakan peringatan itu malah tak digubris.


Tak mau buruannya lepas, polisi akhirnya mengarahkan tembakan kebagian tubuh tersangka. Keduanya tersungkur setelah 2 butir timah panas menembus bagian betis kanannya. Dalam kondisi terluka, kedua tersangka segera dilarikan ke RSUD Serang untuk diberikan pegobatan. Dari ketiga tersangka polisi menyita 1 unit sepeda motor dan kunci leter T.


"Nasrullah yang diduga penadah juga ditangkap di rumahnya di Kampung Pegandikan, Kecamatan Poontang, Serang," tegas Kasat.


Ditemui di ruang pemeriksaan, Gareng dan Samin mengakui bebas dari Rutan Tangerang pada Mei dan September tahun lalu. Setelah bebas dari penjara, bersama Medi, keduanya kembali melakukan aksi curanmor di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. "Tujuh kali di Kecamatan Serang dan 1 kali di Tangerang," kata Gareng.


http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&task=view&id=52696&Itemid=57

No comments:

Post a Comment