Friday, 30 September 2011

Perampok Bersenjata Api di Perlak Tewas Ditembak Polisi


Tribunnews.com - Jumat, 30 September 2011 17:12 WIB

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmadi Yusuf
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Juwaini alias Wel (22), buronan polisi yang diduga terlibat serangkaian tindak kriminal menggunakan senjata api di wilayah Perlak, Aceh Timur, akhirnya tewas ditembak di kawasan Alue Nireh, Kecamatan Perlak Timur.
Peristiwa pada Kamis (29/9/2011) petang itu, kata Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman, melalui Kasat Reskrim AKP Priyo Utomo, berawal ketika tersangka berusaha melarikan diri setelah diberikan tembakan peringatan aparat Polisi.
Juwaini alias Wel adalah warga Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peureulak Kota.
AKP Priyo Utomo mengatakan, Wel selama ini telah menjadi buronan polisi dalam dugaan terlibat serangkaian aksi kriminalitas menggunakan senjata api di kawasan Peureulak.
Saat ditangkap, tersangka berusaha menghindari petugas dan berupaya melarikan diri. Melihat hal itu, kata Kasat Rekrim, polisi memberi tembakan peringatan, tapi tidak digubris. Sehingga terpaksa polisi menembak mati.
Aparat Polres Aceh Timur juga berhasil menangkap dua rekannya, yaitu Hus (19) warga Desa Balee Buya, dan Ham alias Apek Kaleng (37) warga Desa Matang Peulawi, yang diciduk di rumah mereka.
Ikut disitas dalam penangkapan tersebut, satu unit sepeda motor jenis RX King BL 3236 UL milik Ham.
Kapolres mengatakan, ditembak matinya Juwaini, dan ditangkapnya dua tersangka Hus dan Ham, maka polisi telah menangkap tiga tersangka kasus perampokan pegawai rendahan di Cot Keh, Peyureulak Kota.
Sebelumnya, polisi juga sudah membekuk seorang pemuda yang diduga terlibat kejahatan terorganisir tersebut.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga memiliki dua unit senjata api laras panjang. Sebelumnya, polisi juga mengidentifikasi mereka sebagai kelompok binaan perompak yang beroperasi di perairan timur Aceh.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Serambi Indonesia
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

No comments:

Post a Comment