Thursday 11 October 2012

"Ditembak Mati saja jika Melawan"?



Thursday, 11 October 2012 15:15

Terhadap pengedar dan produsen narkoba, kata-kata I Gede Pasek Suardika, "Ditembak mati saja jika melawan", sungguh sangat berbahaya. Sebagai ketua Komisi Hukum DPR, seharusnya dia tidak mengatakan atau menyarankan sesuatu yang berpotensi melanggar hukum.
Pengedar dan produsen narkoba bisa ditembak mati jika melawan saat hendak ditangkap aparat. Hal itu merupakan prosedur yang ditempuh demi keselamatan aparat di lapangan. "Ditembak mati saja jika melawan," ujar Ketua Komisi Hukum DPR, I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Rabu (10/10). 

Menurutnya, penembakan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap bandar dan pengedar narkoba jauh lebih baik, karena itu merupakan pencegahan agar narkoba tidak beredar lebih luas.

Daripada pengedar atau bandar sekadar ditangkap, lebih baik ditembak saja. Jika tidak ditembak, dikhawatirkan pengedar dan bandar akan terus memasarkan narkoba meskipun di dalam lapas atau rutan.

Walau demikian, Gede Pasek meminta penembakan melalui prosedur. "Tidak boleh asal menembak. Jika melawan, kemudian mengancam keselamatan aparat, perlu dilakukan tindakan penyelamatan bagi aparat di lapangan." 

Pihaknya menyatakan sudah menyarankan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk lebih tegas menindak bandar dan pengedar narkoba. Penembakan terhadap mereka dinilai lebih baik dilakukan daripada mereka merusak masa depan generasi bangsa yang jumlahnya puluhan juta orang. Demikian ditulis Republika.co.id.

Dua Kondisi “Jika Melawan” 

Membaca tulisan di atas, bulu kuduk saya menjadi merinding. Protap dalam kepolisian, tembak mati adalah langkah terakhir. Karena, jika seseorang yang diduga melakukan kejahatan ditembak mati, artinya, kepolisian telah kehilangan sumber mata rantai kejahatan, jika kejahatan itu melibatkan banyak pihak. Langkah terbaik, jika memungkinkan, artinya tidak mengancam jiwa petugas kepolisian, adalah penembakan yang bersifat melumpuhkan.

Kata-kata I Gede Pasek Suardika, "Ditembak mati saja jika melawan", sungguh sangat berbahaya. Sebagai ketua Komisi Hukum DPR, seharusnya dia tidak mengatakan atau menyarankan sesuatu yang berpotensi melanggar hukum.

Kata-kata “jika melawan” itu bisa memiliki dua kondisi. Jika melawannya mengancam jiwa petugas kepolisian, menembak mati memang sesuai protap. Tapi, jika melawannya tidak sampai mengancam jiwa petugas kepolisian, cukup dengan menembak yang sifatnya melumpuhkan.

Walaupun ada kalimat I Gede Pasek Suardika  "Tidak boleh asal menembak. Jika melawan, kemudian mengancam keselamatan aparat, perlu dilakukan tindakan penyelamatan bagi aparat di lapangan", tetap saja kata-kata "Ditembak mati saja jika melawan" tidap tepat. Kata-kata itu menjadi tepat bila bunyinya demikian, "Ditembak saja jika melawan".

Ya, ditembak. Bisa penembakan dengan tujuan melumpuhkan, atau bisa tembak mati. Tergantung keadaan.

ES 
http://majalah-alkisah.com/index.php/component/content/article/1379-qditembak-mati-saja-jika-melawanq

No comments:

Post a Comment