Thursday 13 June 2013

Sekap korbannya di Puncak, 6 perampok ditembak polisi


Selasa,  11 Juni 2013  −  15:59 WIB
Sindonews.com - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penculikan disertai pemerasan dengan modus menuduh korbannya menggelapkan mobil rental pegadaian, di sebuah villa, kawasan Puncak, Jawa Barat. Delapan orang diamankan, enam diantaranya ditembak. 

"Enam pelaku yang dilumpuhkan masing-masing bernama Pius Agung, Rico, Deni Irawan, Edi Riyanto, Taufik Hidayat dan Putra Hanjaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013). 

Ditambahkan dia, total kawanan rampok itu berjumlah 14 orang. Namun yang berhasil diringkus baru delapan orang. Sementara delapan orang lainnya, kini masih dalam pengejaran. Mereka telah teridentifikasi bernama Julkarnain, Aan, Evan, Bilit, Delfi, Ajis, Sahrudi dan Ando.

"Pelaku telah menganiaya sembilan korban-korbannya di wilayah Jakarta dan Bekasi. Pelaku menculik korbannya dengan modus yang sama, hanya tempat dan waktunya saja yang berbeda," paparnya.

Setelah melakukan penculikan, korban satu persatu,dikumpulkan di sebuah villa di kawasan Puncak. Kemudian, para pelaku menuduh korban sebagai penadah mobil rental atau pemegang gadai. Di tempat itu, korban disekap, dianiaya, dan diperas kawanan pelaku. "Kendaraan korban juga dirampas pelaku," bebernya.

Dia melanjutkan, kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Riko, salah satu korban penyekapan dan pemerasan yang telah dibebaskan setelah memberikan uang tebusan senilai Rp32 juta. Uang itu, disetor pihak keluarga ke rekening salah satu pelaku Julkarnain.

"Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mendapati keberadaan para pelaku dan korban di Villa Gelatik, Jalan Gandamanah RT03/12, Tugu Selatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat," ungkapnya. 

Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan, dan berhasil meringkus enam pelaku. Karena berusaha melarikan diri, para pelaku dilumpuhkan satu persatu dengan timah panas. Selain itu, petugas juga menyelamatkan korban penyekapan. 

"Para pelaku dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam, dan satu unit Honda Jazz warna biru. Satu mobil Toyota Xenia silver, satu mobil Suzuki APV dan 1 mobil Toyota merah. 

Petugas juga berhasil mengamankan delapan HP milik pelaku. Satu pasang borgol, kunci roda, kabel listrik, kunci stir mobil, satu dasi, uang tunai Rp420 ribu, delapan kartu ATM, delapan lembar resi transfer, dua STNK mobil dan satu STNK sepeda motor.

"Para pelaku ini kini telah diamankan dan akan memepertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.

http://metro.sindonews.com/read/2013/06/11/31/748528/sekap-korbannya-di-puncak-6-perampok-ditembak-polisi

No comments:

Post a Comment