Thursday 27 December 2012

49 Orang Ditembak Polisi, 17 Tewas


SEMARANG- Kepolisian Republik Indonesia rupanya masih terlalu gegabah saat bertugas. Terbukti, selama tahun 2012, sedikitnya ada 37 kasus salah tembak. Kasus salah tembak tersebut menelan korban sebanyak 49 orang, 17 di antaranya tewas dan 32 luka.
Demikian diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (26/12/2012). "Kasus salah tembak ini persoalan serius. Bagaimana mungkin rakyat tak bersalah menjadi korban salah tembak. Data tersebut cukup memprihatinkan. Atas hal itu, Polri harus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya," tandasnya.
Dikatakannya, kasus salah tembak sepanjang tahun 2012 ini merata terjadi di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Kasus pertama terjadi  3 Januari 2012 di NTT dan terakhir 21 November 2012.
"Terbanyak, kasus salah tembak terjadi di Jakarta, yakni 6 kasus. Kedua, di Sulawesi Utara ada 5 kasus," katanya.
Salah satu insiden salah tembak di antaranya menewaskan korban seorang wanita hamil 6 bulan beridentitas Federika Metelmetti (38). Ia tewas akibat senjata api milik pacarnya, seorang polisi, di dekat Pos Polisi Kalimak, Bovendigul, Papua. 
"Sebagian besar, korban salah tembak akibat peluru nyasar. Sebagian lagi karena soal sepele, yakni cemburu dan tersinggung. Korban salah tembak mulai dari anak-anak usia 4 tahun hingga orang tua usia 57 tahun." katanya.
Menurutnya, meski masih tinggi, data salah tembak tahun 2012 ini sedikit menurun dibanding tahun 2011. "Tahun lalu ada 97 orang tak bersalah ditembak polisi, 19 tewas dan 78 terluka," rincinya.
Pane menandaskan, aksi polisi "koboi" dalam hal ini diklasifikasikan dalam dua kategori. Pertama, aksi main tembak dan kedua, aksi salah tembak. "Korbannya mulai dari orang gila, wanita, pengusaha, polisi, pelajar dan masyarakat biasa," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, tahun 2012, ada dua polisi yang dihukum pengadilan karena kasus salah tembak. Pertama, Briptu Eko divonis 11 tahun pejara oleh PN Sidoardjo karena menembak mati guru ngaji. Kedua, Aiptu Avit divonis PN Tulangbawang 15 tahun penjara karena menembak mati Sahab di lokasi konser musik dangdut.
Selain itu, PN Pasaman Barat menghukum Polsek Kinali membayar ganti rugi Rp 300 juta karena menembak Iwan Mulyadi. "Atas hal itu, IPW mendesak Polri harus melakukan evaluasi dan mengawasi kinerja jajarannya," ujarnya. (Mughis/LSP)

by: red
- See more at: http://www.lawangsewupos.com/2012/12/49-orang-ditembak-polisi-17-tewas.html#sthash.rby3wG0x.dpuf

http://www.lawangsewupos.com/2012/12/49-orang-ditembak-polisi-17-tewas.html#sthash.rby3wG0x.dpbs

No comments:

Post a Comment