Aparat Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menembak kaki satu dari lima tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di tempat kos.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro, Rabu (9/3), mengemukakan, tersangka curanmor yang ditembak kakinya bernama Andi Hermawan, 23 tahun. Ia terpaksa ditembak di kaki sebelah kanan karena ia nekat melawan petugas. "Ia nekat akan melawan petugas dengan kayu. Ia juga berencana melarikan diri," kata Didit.
Selain menangkap Andi, yang tinggal di Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, polisi juga menahan empat pelaku lain, masing-masing Roni Cahyo Sumunar dan Evan Rika Septianus, 20 tahun, yang juga dari Desa Kranggan, Kecamatan Gurah. Selain itu, Yogik Febrin Arim 20 tahun, dari Dusun Balong, Desa Gogorante, Kecamatan Gampengrejo, dan Agus Widodo, 20 tahun, warga Desa Katang, Kecamatan Gurah.
Didit mengatakan, sindikat itu terungkap setelah polisi menangkap Roni, salah seorang pelaku di tempat ia kos, Jalan Kawi, Kota Kediri. Roni berhasil membawa empat sepeda motor milik penghuni kos yang ia bawa lari dalam semalam, Selasa (8/3) malam.
Dalam melancarkan aksinya, ia dibantu teman-temannya, membawa langsung sepeda motor yang diparkir di halaman kamar kos.
Sepeda motor itu lalu dibawa lari ke beberapa lokasi, di antaranya di belakang sebuah panti pijat "Enggar" dekat Sungai Brantas dan di rumah Agus di Desa Katang. Bahkan, mereka sempat pesta minuman keras di sebuah warung wilayah Kediri, usai melakukan aksinya.
"Setelah Roni tertangkap, petugas lalu menjebak pelaku lain untuk bertemu di dekat Kantor Pos Kediri, hingga kami berhasil meringkus mereka di tempat itu," paparnya.
Didit mengungkapkan, modus pencurian di tempat kos tergolong baru. Mereka berdalih mencari tempat tinggal, sebelum akhirnya mencuri barang-barang milik penghuni kos, seperti sepeda motor maupun benda berharga lainnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ternyata sudah merencanakan cukup lama. Terbukti, pelaku cukup ulet dan lihai. Sindikat itu, juga melibatkan seorang mekanik yang bekerja di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jalan Kawi, Kediri, yaitu Yogik.
Selain menahan kelima pelaku, petugas juga menyita lima barang bukti berupa sepeda motor. Empat sepeda merupakan barang curian, yaitu satu Yamaha Mio AG-2870-JB, dua Honda Supra, masing-masing AD-5661-RR dan B-6555-KWD, serta Suzuki Smash AG-4542-BC. Selain itu, satu barang bukti sepeda Suzuki Smash AG-3190-GH milik salah seorang pelaku.
Salah seorang korban, Ulfasari, mengaku tidak menyangka jika Romi yang merupakan tetangga kamarnya, adalah seorang pencuri. Roni baru diketahuinya kos selama dua hari.
Ia sendiri usai tiba dari tempatnya bekerja pada Selasa (8/3) pukul 21.00 WIB langsung masuk ke dalam kamar. Namun, ia sempat melihat Roni sedang memeriksa sepeda motor milik penghuni kos lainnya. Karena ia capai, ia tidak peduli dan langsung masuk ke kamar kos, meninggalkan kunci sepeda motor di luar.
"Usai tiba dari kerja, saya langsung tidur. Bangun-bangun, sudah ada keramaian karena adanya pencurian," tuturnya.
Hingga kini, polisi masih memproses kelima pelaku. Mereka diperiksa intensif di ruang penyidik Markas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Sepeda Motor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [TMA, Ant]
http://www.gatra.com/2011-03-09/artikel.php?id=146102
No comments:
Post a Comment