Tuesday, 15 March 2011

Dibekuk, 5 Perampok Lintas Provinsi

k9-11Lima perampok lintas provinsi yang diamankan oleh Polres Kendal, Jawa Tengah, Rabu (16/3/2011).

KENDAL KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, berhasil membekuk lima orang anggota perampok lintas provinsi.

Kelima perampok itu adalah, Nazamudin (39) warga Kebonsari, Madiun, Jawa Timur; Suyoto (52), warga Sumberejo, Rembang, Jawa Tengah; Ibrohim (36), warga Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah; Agus Suryadi (39), warga Gagak Sipat, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah; dan Alvan Wahyudi (37), warga Desa Ceper, Klaten, Jawa Tengah.

Dua di antara mereka, Ibrohim dan Agus, terpaksa ditembak kakinya oleh petugas, karena melawan saat ditangkap. Menurut Kepala Polres Kendal, AKBP Agus Suryo Nugroho, penangkapan dilakukan di Jalan Sumberjo, Kaliwungu, Kendal. "Sasaran utama pelaku perampokan itu, adalah rental mobil," kata Agus.

Agus menceritakan, kejadian bermula pada tanggal 3 Maret 2011 lalu, saat tersangka memesan mobil rental Kijang Innova warna perak dengan nomor polisi L1309DB, milik Anto yang beralamat di Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Surabaya Selatan, Jawa Timur.

Tersangka meminta kepada pemilik mobil rental, supaya menjemput di taman Kartini Rembang. Lalu pemilik rental, menyuruh salah satu sopirnya, Fabriyanto (39), untuk menjemput para tersangka. "Tersangka saat itu, mau pergi ke Solo," tambah Kapolres.

Namun sesampai di desa Sumberjo Kaliwungu Kendal, tersangka menyekap sopir, dan mengambil paksa kemudi. Korban, diikat tangannya menggunakan tali, mulut dilakban, kemudian dibuang di pinggir jalan di Singorojo Kendal.

Setelah korban diselamatkan oleh warga, ia melapor ke Polres Kendal. "Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap Suyoto, warga Kaliwungu Kendal. Kemudian kami melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka," jelas Agus.

Menurut salah satu pelaku, Suyoto, mobil yang ia curi sudah dijual di Tulung Agung, Jawa Timur, dengan harga 26 juta rupiah. Uangnya sudah dibagi rata kepada teman-temannya. "Uangnya sudah habis kami bagi," kata Suyoto.

Akibat perbuatan ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.


http://regional.kompas.com/read/2011/03/16/12180342/Dibekuk.5.Perampok.Lintas.Provinsi

No comments:

Post a Comment